Koridor.id, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui tim gabungan dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan, melakukan pengamanan aset milik daerah yang selama puluhan tahun dikuasai warga di kawasan eks Pasar Seni, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat, (2/1/2026). Asset pemerintah tersebut kini kembali dimanfaatkan sebagai pasar kuliner UMKM bagi masyarakat setelah terbengkalai puluhan tahun.
Pengamanan aset tersebut mendapat pengawalan aparat TNI dan Polri. Meski sempat mendapat penolakan dari warga yang mengklaim lahan tersebut, proses pengamanan berjalan kondusif tanpa perlawanan.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare telah melayangkan sedikitnya empat surat sejak Juli 2025 kepada warga yang menguasai sebagian lahan tersebut.
Surat tersebut terdiri dari satu surat pemberitahuan dan tiga surat somasi atau peringatan.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan dan tiga somasi agar lahan yang dikuasai dikembalikan ke daerah. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan dan tetap mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi,” ujar Musdaliah.
Dia menegaskan, lahan yang diamankan merupakan aset sah Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappa Galung tanggal 31 Januari 2007, Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006, dengan luas 6.303 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Parepare.
“Perlu diketahui bahwa sertifikat aset yang dimiliki pemerintah daerah berstatus hak pakai, karena merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi,” jelasnya.
Musdaliah menambahkan, penertiban aset tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dasar hukum inilah yang menjadi landasan kami melakukan penertiban aset Pemkot Parepare, khususnya lahan eks Pasar Seni yang tanpa hak diduduki oleh warga,” tegasnya.
Pengamanan aset tersebut dilakukan dengan pembongkaran bangunan tempat tinggal yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Langkah ini diambil karena warga yang menempati lahan tersebut tidak memiliki alas hak dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Parepare sebagai pemilik sah lahan.
Terkait adanya klaim kepemilikan dari warga, Musdaliah menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, kami persilakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asta, salah seorang warga yang mengklaim sebagian lahan di kawasan eks Pasar Seni, mengaku telah menempati area seluas 0,37 are sudah puluhan tahun.
Dia menyebut lahan tersebut dibeli pada tahun 1954 dengan harga Rp600, dan saat ini ditempati oleh tiga kepala keluarga.
Asta mengaku hanya mengantongi surat pembelian berupa kuitansi bermaterai cap jempol, serta surat keterangan pendaftaran tanah yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran Tanah Parepare pada tahun 1965, yang kini menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami terkendala mengurus sertifikat, karena setiap kali mengurus ke kelurahan, pihak kelurahan tidak mau menandatangani,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, dalam narasi pengamanan aset yang dibacakan sebelum pembongkaran bangunan dilakukan, disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks tanggal 1 September 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks tanggal 19 Januari 2015, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 272 K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015, sebagian lahan sertifikat milik Pemkot Parepare telah dibatalkan, terbatas pada lahan seluas 900 meter persegi.
Dengan demikian, sisa lahan yang masih tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Parepare adalah seluas 5.403 meter persegi. Hal ini juga dikuatkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melalui surat Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 terkait pemberian informasi sertifikat. (*)

