PAREPARE, koridor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare ditagih utang sebesar Rp11,6 miliar PT Hutama Karya (HK) Persero atas kontrak pembangunan pasar Lakessi.
Utang ini muncul saat rapat dengar pendapat di ruang Banggar DPRD Kota Parepare, menghadirkan pihak PT Hutama Karya, Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Tim Kuasa Hukum PT Hutama Karya, Nasrullah menjelaskan bahwa, utang tersebut bersumber dari tagihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan dua bangunan sayap Pasar Lakessi Kota Parepare yang telah dilaksanakan oleh PT. HK Persero sejak 2015 silam, sekira Rp8,3 milar. Namun sejak itu pula diduga Pemkot Parepare tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh yakni membayar ke Hutama Karya secara angsur. Sehingga muncul denda sekira Rp3 miliar lebih.
“Kami berharap Pemkot Parepare menyelesaikan utang ke klien kami ‘PT. Hutama Karya (Persero). Sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 2019 lalu. Dan Kami menilai hingga saat ini belum ada itikad baik (Pemkot Parepare) melakukan penyelesaian pembayaran ataupun sekedar rencana penyelesaian utang,” Kata Nasrullah ditemui usai rapat di DPRD Parepare, Senin 19 September 2022.
Kewajiban Pemkot Parepare tersebut, lanjutnya, sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bernomor 41040/IV/ARB-BANI/2018 tertanggal 31 Januari 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Parepare bernomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Parepare tertanggal 13 November 2020.
Dalam putusan BANI, Pemkot Parepare tak hanya diperintahkan membayar utang sebesar Rp11.662.067.783 kepada PT. HK Persero, akan tetapi turut diperintahkan membayar seperdua bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter bagiannya kepada PT. HK Persero sebesar Rp224.038.000.
Ketua DPRD Parepare H Tasming Hamid yang memimpin rapat tersebut mengurai bahwa, pihaknya di DPRD baru mengetahui adanya utang tersebut, sebab selama ini tidak muncul pada catatan keuangan Pemkot Parepare. Namun karena ini keputusan dari BANI maka wajib ditaati.
Pemerintah kota siap memenuhi kewajiban, hanya saja pembayaran diminta dengan cara angsur selama 10 tahun. “Ada dua opsi yang diminta ke pihak PT HK, yang pertama meminta hanya membayar pokok saja, yang kedua bila harus bayar dengan denda, maka diminta waktu angsur 10 atau 15 tahun,” Ujar TSM akronim populer Tasming Hamid.
Senada disampaikan Kaharuddin Kadir bahwa kewajiban Pemkot tentu harus melunasi utang tersebut, sebab itu keputusan BANI yang bisa lagi dilakukan upaya hukum. Hanya saja diminta kemudahan dengan cara diangsur.
Lebih jauh diterangkan Kaharuddin, sebenarnya utang Pemkot untuk dana pembangunan Pasar Lakessi dari pinjaman Bank Dunia itu berjalan lancar. Namun yang membuat Pemkot berutang adanya eskalasi atau terjadi kenaikan harga barang saat masih dalam tahap pembangunan pasar. Selisih dari harga tersebut menjadi tanggungan Pemkot Parepare berdasarkan keputusan BANI.
“Jadi utang pokok Pemkot sebenarnya lancar terbayar hingga saat ini. Yang menjadi utang adanya eskalasi yang dibebankan ke Pemkot, ya mungkin karena perjanjiannya memang seperti itu,” Kata Kaharuddin.
Permintaan Pemkot Parepare untuk angsur itu, juga karena kondisi keuangan daerah yang dinilai tidak mampu membayar utang yang jumlah besar tersebut sekaligus. “Kemampuan APBD kita tidak sanggup jika besaran tagihannya demikian langsung ingin dilunasi,” Katanya. (KI1)