PAREPARE, koridor.id – Penjabat Walikota Parepare, Akbar Ali, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait persetujuan bersama mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut berdasarkan rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Parepare. Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, hadir memimpin rapat itu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu, (2/8/2024).
Kaharuddin Kadir mengatakan, dua Ranperda yang disetujui bersama yakni RPJPD Kota Parepare tahun 2025 -2045, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Perda Kota Parepare.
Sementara, H. Nasarong sebagai juru bicara Pansus RPJPD Kota Parepare, menjelaskan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi misi dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga 2045.
RPJPD ini lanjutnya disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan, “jelas Nasarong.
Juru bicara Pansus Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ibrahim Suanda mengatakan, panitia khusus telah melakukan rapat-rapat bersama SKPD terkait sebagai upaya konsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan masukan dan saran serta perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi dalam penyusunan draft Ranperda tersebut.
“Setelah melalui proses rapat pansus, maka ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari 15 bab dan 88 pasal, beberapa pasal yang mengalami perubahan yakni pasal 9, pasal 23, pasal 71 dan pasal 87. Enam fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Parepare yang telah secara intensif dan komprehensif membahas dua ranperda tersebut.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya juga saya sampaikan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap kedua Ranperda ini untuk menjadi Peraturan Daerah. Saya meyakini bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama untuk membangun Parepare yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, RPJPD Kota Parepare 2025-2045 merupakan dokumen yang sangat strategis, karena akan menjadi panduan dan arah pembangunan jangka panjang kota kita selama 20 tahun ke depan.
Sebab kata dia, dokumen ini mencerminkan visi besar Kota Parepare untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap mempertahankan identitas dan kearifan lokal kita.
“Dengan adanya RPJPD ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, yang akan memastikan kesinambungan dan keselarasan pembangunan di Parepare, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktur,” ujarnya.
Sementara itu, ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh juga tidak kalah penting. Perumahan dan permukiman yang layak adalah hak dasar bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Parepare, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan yang selama ini mungkin belum mendapatkan perhatian optimal.
“Dengan adanya perda ini, kita akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan intervensi yang tepat dalam memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga,” tandasnya. (*)