Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemkot Parepare Gugat Warga Cempae ke PTUN, 100 Sertifikat Ditarik dari BPN
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemkot Parepare Gugat Warga Cempae ke PTUN, 100 Sertifikat Ditarik dari BPN

Diterbitkan 19 Mei 2023
Bagikan

PAREPARE, koridor.id — Sekitar 100 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN pada lahan reklamasi Cempae Kota Parepare akan ditarik oleh Pemerintah Daerah Kota Parepare. Hal ini dilakukan karena Pemda mengklaim lahan tersebut milik aset daerah yang diklaim oleh warga.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Mursalim mengungkap, lahan reklamasi tersebut sedang dalam pengawasan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun entah bagaimana tiba-tiba diklaim oleh warga dengan menerbitkan sertifikat.

“Ada 100 sertifikat yang telah diterbitkan BPN di sana,” katanya saat Dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Mei.

Menurut Mursalim, warga menerbitkan sertifikat dilahan tersebut menggunakan alas hak dari pihak ketiga. Padahal sesuai dengan peta yang dimiliki Pemda Parepare, lahan tersebut merupakan areal reklamasi seluas 13 hektare. “Jadi sepanjang dari jembatan belakang Pertamina sampai ke belakang SPBU Soreang (pesisir pantai) itu masuk lahan reklamasi dan aset Pemda,” kata dia.

Sehingga Pemda Parepare saat ini secara bertahap akan menggugat hak kepemilikan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini sementara kita PTUN kan,” jelasnya.

Salah satu warga yang mengaku memiliki lahan di sana heran lantaran tidak terbitnya PBB yang harus dibayar. Ia juga mengaku klaim tanah miliknya diperoleh melalui proses PTSL setelah membeli tanah tersebut dari pemilik lahan.

Sementara itu Ketua Gerakan Pemerhati Masyarakat Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare Makmur Raona mengaku heran dengan klaim yang dilakukan pemerintah kota Parepare.
“Yang reklamasi dan jadi daratan itu adalah jalanan, sedangkan antaranya itu adalah tanah tumbuh, apalagi warga bisa membuktikan dengan adanya sertifikat dimiliki,” ujar H Makmur Raona.

Ia juga heran, sebab kasus ini mencuat kembali nanti disaat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Padahal lahan di sana sudah lama ditempati oleh warga dengan bangunan permanen untuk tempat tinggal dan tempat usaha mereka.

“Memang lucu, soal gusur-menggusur ini akan ramai kalau mau pemilu. Jangan sampai ini adalah bentuk bargaining politik. Karena selama ini adem-adem saja,” ujarnya.(ak/ki1)

Artikel ini di sadur dari voicesulsel.com

TAGGED:Cempae parepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 
BERITA 31 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti
BERITA 30 Januari 2026
Personel Polsek Urban Wonomulyo Dampingi Petani Jagung Jual Hasil Panen ke BULOG
BERITA 30 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Unit Lantas Polsek Urban Wonomulyo Datangi TKP Kecelakaan Maut di Luyo, Dua Pengendara Motor Tewas

30 Januari 2026
BERITA

Truk Bermuatan BBM Solar Diamankan, Pihak SPBU Bantah Praktik Ilegal

30 Januari 2026
BERITA

Peduli Kebersihan, Babinsa Koramil 1405-03/Bacukiki Bersihkan Sampah di Pantai Taman Mattirotasi

30 Januari 2026
BERITA

Babinsa Koramil 1405-01/Ujung Latih Siswa SMP Negeri 1 Parepare Baris Berbaris 

29 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account