PAREPARE, koridor.id – Pemerintah Kota Parepare mendapat sorotan tajam atas keberadaan reklame ilegal milik pasangan calon Wali Kota yang dibiarkan berdiri tanpa kewajiban pajak.
Sejumlah papan reklame permanen berbahan besi menyerupai tiang lampu lorong, dicat kuning dan dipasang baliho paslon, terlihat di beberapa titik strategis kota, seolah bebas dari pengawasan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, menegaskan bahwa reklame tersebut bukan milik Pemkot melainkan milik pribadi.
“Itu bukan milik Pemkot Parepare. Kalau milik Pemkot, kita sudah tahu titik-titiknya. Itu milik pribadi, dan sudah beberapa kali kita tegur untuk dibongkar,” ujar Prasetyo.
Pernyataan dari Kepala BKD ini semakin mempertegas bahwa reklame tersebut berdiri tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak. Namun, teguran yang diberikan BKD tampaknya belum efektif, karena reklame tersebut masih saja berdiri kokoh.
Situasi ini mengundang tanda tanya besar terkait ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Dibiarkannya reklame ilegal tanpa sanksi tegas menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam perlakuan terhadap warga. Publik mempertanyakan keseriusan Pemkot Parepare dalam menegakkan aturan pajak dan menjaga tata kota. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat memicu pelanggaran serupa di masa mendatang.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare dalam menegakkan peraturan terkait pemasangan bilboard. (*)