Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pendaftaran PPK di KPU Parepare Capai Ratusan Peminat
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pendaftaran PPK di KPU Parepare Capai Ratusan Peminat

Diterbitkan 24 November 2022
Panitia Pendaftaran PPK di KPU Parepare melayani warga. Kini sudah capai 105 pendaftar.
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka perekrutan anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK).

Anggota KPU Kota Parepare Firman Mustafa mengatakan, rekrutmen PPK berlangsung 20-29 Desember 2022. Hingga hari ke-4 pagi tadi pendaftaran sudah mencapai 105 orang terbagi di empat kecamatan, Ujung, Bacukiki, Bacukiki Barat, dan Kecamatan Seorang.

“Animo masyarakat cukup tinggi, diprediksi jumlahnya akan terus bertambah hingga tanggal 29 nanti,” Kata Firman.

Sementara syarat yang harus di penuhi pendaftar PPK diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), Berusia minimum 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Kemudian, harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Para pelamar juga perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/Puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

“Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota Parepare,” Ujar Firman. (Ki1)

Baca Juga  Terima Aspirasi HMI, Isu Investasi dan Pakaian DPRD jadi Perhatian Pj Wali Kota Parepare
TAGGED:koridor.idKpuKPU PareparepareparePPK
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026
Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026
Selamat dan Sukses HUT Gardu Hulk 57 Domino, Dimeriahkan 240 Pasang Peserta
Parepare
27 April 2026
Drainase Tersumbat Sampah Plastik, Pemkot Parepare Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan
Parepare
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

Parepare

Hadiri Rakor P4GN, Tasming Tegaskan Keseriusan Parepare Lawan Peredaran Narkotika

23 April 2026
Parepare

Wujudkan Komitmen TPP ASN, Pemkot Parepare Mulai Pencairan Secara Bertahap

22 April 2026
Parepare

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

20 April 2026
Parepare

Perkuat Sinergi, Wali Kota Parepare Terima Kunjungan Komisi III DPR RI

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account