Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pilkada Parepare Tanpa Calon Independen
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pilkada Parepare Tanpa Calon Independen

Diterbitkan 13 Mei 2024
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memastikan perhelatan pemilihan bakal calon Wali Kota Parepare tanpa peserta perseorangan atau jalur independen.

Itu dipastikan KPU Parepare setelah batas akhir pendaftaran yang dibuka telah di tutup tanpa pendaftar. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Parepare tentang Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Parepare Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap. Dimana berdasarkan ketentuan tersebut syarat dukungan minimal untuk Kota Parepare adalah 10.966 dukungan dan tersebar pada minimal 3 kecamatan.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal Penyerahan dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto mengatakan, KPU Kota Parepare telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 2024 dan juga membentuk Tim Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon bertempat di kantor sekretariat KPU Kota Parepare.

“Sejak Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare,” ujar Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto. (ki1)

TAGGED:KpupareparePilkadaWalikota
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel
BERITA 21 Desember 2025
Hadiri Hari Juang Infanteri, Andi Ina Apresiasi Kinerja TNI Menjaga Keamanan 
BERITA 19 Desember 2025
Tim Kemanusiaan Pemkab Barru Tiba di Lokasi Bencana Sumatera, Menyerahkan Langsung Bantuan dan Ikut Membantu
BERITA 19 Desember 2025
KPU Parepare  Sosialisasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL
BERITA 18 Desember 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Andi Ina di Konferensi PGRI Barru: Guru Merupakan Investasi Strategis, dan Kunci Kemajuan Daerah 

18 Desember 2025
BERITA

FPLB: Aliran Air Keruh di Latimojong Dipicu Curah Hujan Tinggi

18 Desember 2025
BERITA

Wali Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Parepare: Komitmen Bersama Proses Tindak Kejahatan Hingga Tuntas

18 Desember 2025
BERITA

Program Rabu Bersih Andi Ina: Bersih dan Tertata, Ciptakan Kenyamanan dan Produktivitas Kerja

18 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account