Koridor.id, PAREPARE – Sebanyak 10.285 lembar surat suara dimusnahkan KPU Kita Parepare, Selasa (13/2/2024), malam. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor KPU Parepare.
Proses pemusnahan disaksikan langsung Penjabat Wali Kita Parepare, Akbar Ali, beserta Forkopimda (minus DPRD), Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, dan beberapa pejabat Pemkot, staf KPU dan Bawaslu, dan media.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara yang rusak atau cacat, maupun kelebihan surat suara.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar proses pemusnahan kertas suara rusak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi.
Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh pihak terkait guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan kertas suara rusak dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan berkualitas,” jelas dia.
KPU kata dia senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dengan melakukan pemusnahan kertas suara yang tidak layak pakai secara teratur,” tegas dia.
Proses pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar. Lembar demi lembar dimusnahkan agar tidak tersisa, sehingga terhindar dari potensi pemanfaatan surat suara yang dimusnahkan oleh orang tidak bertanggungjawab.
Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan:
Pasangan Calon Presiden, 475 Lembar
DPR RI, 1.017 Lembar
DPRD I, 5.222 Lembar.
DPRD II 3.162 Lembar
DPD, 409 Lembar (*)