Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pj Wali Kota Parepare Ingatkan Penerima Gaji dari Pemerintah untuk Tidak Berpolitik Praktis
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pj Wali Kota Parepare Ingatkan Penerima Gaji dari Pemerintah untuk Tidak Berpolitik Praktis

Diterbitkan 30 Agustus 2024
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali kembali peringatkan kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Parepare, agar tidak terlibat politik praktis. Termasuk Honorer, pejabat RT/RW, pegawai syara’ dan lainnya yang menerima gaji atau insentif dari pemerintah daerah.

Bila terbukti ada keterlibatan (berpolitik praktis), dirinya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas yang terbukti berpolitik praktis di Pilkada serentak 2024. Terlebih, jika ketahuan menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon.

” Yang namanya ASN, tenaga honorer atau mereka yang digaji dan dibayarkan secara teratur oleh pemerintah. Baik itu melalui APBN maupun APBD. Dan berani melakukan tindakan politik praktis dalam bentuk mengajak atau melarang memilih dalam satu kelompok, baik itu Imam Masjid, RT dan RW, Pegawai Sara akan dikenakan sanksi,”ujar Akbar Ali usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Raya, Kota Parepare.

Akbar Ali pun meminta agar masyarakat berpartisipasi mengawasi terhadap kelompok-kelompok yang serta merta menikmati pembayaran secara teratur baik melalui APBN maupun APBD. Untuk tidak melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam kepemiluan, agar kelompok tersebut tidak memihak pada pasangan calon tertentu. “Ingat, harus bersikap netral,”tegasnya.

Dari data yang dihimpun, larangan dan sanksi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Dalam Permendagri mengenai organisasi kemasyarakatan dan persatuan di Kota Parepare, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka harus mengundurkan diri.

Khusus ASN, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto atau gambar terkait dengan partai politik atau calon, alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Angin Kencang Rusak 34 Rumah, Pemkab Barru Bergerak Cepat Warga Terdampak
BERITA 2 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 
BERITA 31 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMA

Pemda Parepare Tegaskan PBG Tak Diterbitkan Jika Tak Sesuai Site Plan

20 Januari 2026
BERITA UTAMA

Ramadan Fair Parepare, HIPMI Siapkan 100 Tenant UMKM, Lomba Hingga Pameran

20 Januari 2026
BERITA UTAMA

Sambut HUT Kota Parepare ke-66 dan HPN 2026, PWI Sinergi Pemkot Gelar Workshop Jurnalistik dan Kehumasan

13 Januari 2026
BERITA UTAMA

Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

31 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account