Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polisi Amankan 1.000 Butir Ekstasi, Kurirnya Seorang Petani di Sidrap
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polisi Amankan 1.000 Butir Ekstasi, Kurirnya Seorang Petani di Sidrap

Diterbitkan 29 Mei 2023
Bagikan
Seorang petani di Sidrap yang jadi kurir Narkoba diamankan Polisi.

SIDRAP, koridor.id – Seorang petani di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AM (20) ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.000 butir ekstasi.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan menangkap terduga pelaku inisial AM. AM ini pekerjaan sehari-hari sebagai petani,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan kepada detikSulsel, Minggu (28/5/2023).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Palapparae, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada Jumat (27/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi akan ada penerimaan paket narkoba jenis ekstasi dan bergerak melakukan pengungkapan,” bebernya.

Polisi kemudian melakukan pengungkapan dengan sistem control delivery dan berhasil mengamankan terduga pria inisial AM alias Akong. Pelaku diamankan tepat pada saat menerima paket yang berisi narkotika jenis ekstasi.

“Ekstasi dikemas di dalam kue bolu berwarna hijau,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AM mengakui bahwa paket berisi ekstasi tersebut milik pria inisial YA alias Yul dan pria inisial MS alias Ansu.

“Keduanya (YA dan MS) merupakan residivis kasus narkotika, yang dimana terduga pelaku AM ditugaskan untuk menerima paket narkotika jenis ekstasi tersebut,” rincinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AM yakni satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi merek Ferrari sebanyak 700 butir dan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi merek Yotube sebanyak 300 butir.

“Jumlah total barang bukti narkotika jenis ekstasi adalah 1.000 butir,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Simak Video “Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi dari Malaysia” (*)

Sumber berita: detik.com

TAGGED:Petani sidrap kurir narkobaPolisi Amankan 1.000 Butir Ekstasi
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

PWI dan Pemkot Parepare Gelar Workshop Jurnalistik Kehumasan, Bermitra Menyampaikan Informasi Tepat 
BERITA 3 Februari 2026
Angin Kencang Rusak 34 Rumah, Pemkab Barru Bergerak Cepat Warga Terdampak
BERITA 2 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 

31 Januari 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti

30 Januari 2026
BERITA

Personel Polsek Urban Wonomulyo Dampingi Petani Jagung Jual Hasil Panen ke BULOG

30 Januari 2026
BERITA

Unit Lantas Polsek Urban Wonomulyo Datangi TKP Kecelakaan Maut di Luyo, Dua Pengendara Motor Tewas

30 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account