ENREKANG, koridor.id – Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 4 orang terduga yang terjerat kasus Narkotika. Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika dipimpin langsung oleh KBO Satuan Narkoba Polres Enrekang Ipda Mansyur, SH, Kamis (13/04/23).
Menurut Kasat narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman, SH, MH mengatakan ke empat terduga masing-masing berinisial AS (33) alamat Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Lelaki MA (35) alamat Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Lanjut, lelaki A (45) alamat Kelurahan Rappang, Kabupaten Sidrap serta lelaki RY (44) alamat Kelurahan Rappang Kabupaten Sidrap.
Beliau juga menjelaskan, dengan adanya informasi yang diterima terkait penyalahgunaan Narkotika, personil Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga AS di wilayah Perumahan Aliyah Residence Dusun Pusa, Desa Karueng.
“Personel melakukan pencegatan terhadap terduga dan berhasil diamankan, dan dari tangan terduga di dapat barang bukti berupa 2 (dua) buah saset kecil berwarna bening yang di duga berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0,39 gram, dimana sebelumnya barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga namun dilihat oleh petugas,” Tandasnya.
Dari hasil interogasi, di dapat bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari lelaki MS (35), dan petugas segera memburu terduga dan berhasil mengamankan terduga MS di kediamannya.
Menurut pengakuan MS, bahwa 2 (dua) buah saset kecil berwarna bening yang di duga berisikan narkotika tersebut dia peroleh dari lelaki A dan lelaki RY yang merupakan warga kabupaten Sidrap.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan MS sehingga petugas berhasil mengamankan Lelaki A dan lelaki RY masing-masing di kediamannya di Kabupaten Sidrap.
Ke 4 terduga disangkakan pasal 114, 112 dan 127, dan terduga serta barang bukti kini diamankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Mbasir)