Koridor.id, PAREPARE – Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan dua remaja pelaku penganiayaan terhadap korban DD (18 tahun) beralamat di jalan Amal Bakti, kelurahan Bukit Harapan. Sementara kedua pelaku inisial SR (22 tahun) dan MH (24 tahun).
Kronologi kejadian pada Senin 18 Agustus 2025 pelaku datang kerumah korban dan berbicara dengan korban untuk klarifikasi masalah yang mengakibatkan pertengkaran setelah itu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan mesin blok motor, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.
Berdasarkan Kejadian tersebut, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH., MH., Melalui Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah S.H., Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Senin Tanggal 7 September 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. Garuda Wekke’e kel. Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Selanjutnya Tim langsung bergegas ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil interogasi SR mengakui dan membenarkan bahwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul kepala korban menggunakan blok motor. Sementara MH mengakui ikut mendorong korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban.
Keduanya juga melakukan penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan kelakuan tersangka diancam hukuman penjara 7 tahun.bSementara korban sebelumnya, dilarikan dan dirawat di rumah sakit.
“Pelaku telah kita amankan. Untuk sementara setelah dilakukan interogasi dikenakan pasal 170 ayat 1,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto. (*)

