Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Diterbitkan 11 September 2025
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan dua remaja pelaku penganiayaan terhadap korban DD (18 tahun) beralamat di jalan Amal Bakti, kelurahan Bukit Harapan. Sementara kedua pelaku inisial SR (22 tahun) dan MH (24 tahun).

Kronologi kejadian pada Senin 18 Agustus 2025 pelaku datang kerumah korban dan berbicara dengan korban untuk klarifikasi masalah yang mengakibatkan pertengkaran setelah itu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan mesin blok motor, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.

Berdasarkan Kejadian tersebut, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH., MH., Melalui Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah S.H., Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Senin Tanggal 7 September 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. Garuda Wekke’e kel. Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Selanjutnya Tim langsung bergegas ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi SR mengakui dan membenarkan bahwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul kepala korban menggunakan blok motor. Sementara MH mengakui ikut mendorong korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban.

Keduanya juga melakukan penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan kelakuan tersangka diancam hukuman penjara 7 tahun.bSementara korban sebelumnya, dilarikan dan dirawat di rumah sakit.

“Pelaku telah kita amankan. Untuk sementara setelah dilakukan interogasi dikenakan pasal 170 ayat 1,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto. (*)

TAGGED:polres Parepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Hadiri Hari Juang Infanteri, Andi Ina Apresiasi Kinerja TNI Menjaga Keamanan 
BERITA 19 Desember 2025
Tim Kemanusiaan Pemkab Barru Tiba di Lokasi Bencana Sumatera, Menyerahkan Langsung Bantuan dan Ikut Membantu
BERITA 19 Desember 2025
KPU Parepare  Sosialisasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL
BERITA 18 Desember 2025
Andi Ina di Konferensi PGRI Barru: Guru Merupakan Investasi Strategis, dan Kunci Kemajuan Daerah 
BERITA 18 Desember 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

FPLB: Aliran Air Keruh di Latimojong Dipicu Curah Hujan Tinggi

18 Desember 2025
BERITA

Wali Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Parepare: Komitmen Bersama Proses Tindak Kejahatan Hingga Tuntas

18 Desember 2025
BERITA

Program Rabu Bersih Andi Ina: Bersih dan Tertata, Ciptakan Kenyamanan dan Produktivitas Kerja

18 Desember 2025
BERITA

Pleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 2025 Dilepas dari Barru, Wabup Abustan: Spirit Nilai Perjuangan Harus Terus Dijaga

18 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account