Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Diterbitkan 11 September 2025
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan dua remaja pelaku penganiayaan terhadap korban DD (18 tahun) beralamat di jalan Amal Bakti, kelurahan Bukit Harapan. Sementara kedua pelaku inisial SR (22 tahun) dan MH (24 tahun).

Kronologi kejadian pada Senin 18 Agustus 2025 pelaku datang kerumah korban dan berbicara dengan korban untuk klarifikasi masalah yang mengakibatkan pertengkaran setelah itu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan mesin blok motor, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.

Berdasarkan Kejadian tersebut, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH., MH., Melalui Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah S.H., Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Senin Tanggal 7 September 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. Garuda Wekke’e kel. Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Selanjutnya Tim langsung bergegas ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi SR mengakui dan membenarkan bahwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul kepala korban menggunakan blok motor. Sementara MH mengakui ikut mendorong korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban.

Keduanya juga melakukan penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan kelakuan tersangka diancam hukuman penjara 7 tahun.bSementara korban sebelumnya, dilarikan dan dirawat di rumah sakit.

“Pelaku telah kita amankan. Untuk sementara setelah dilakukan interogasi dikenakan pasal 170 ayat 1,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto. (*)

TAGGED:polres Parepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Meningkatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal
BERITA 6 November 2025
Tasming Hamid Harap Turnamen Wali Kota Cup Usia Dini Lahirkan Bibit Muda Sepak Bola Nasional
BERITA 6 November 2025
Wali Kota Parepare Jamu Pedagang Pasar Lakessi, Bahas Penataan dan Relokasi untuk Kenyamanan Pedagang dan Pengunjung 
BERITA 6 November 2025
Tingkat Pengangguran Terbuka Parepare Turun Jadi 4,98 Persen, Pemkot Klaim Ekonomi Lokal Bertumbuh 
EKONOMI 6 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Anak Muda Kreatif Luncurkan Website Halo Parepare, Tempat Promosi UMKM

5 November 2025
BERITA

Pemkot Parepare Siapkan Penataan Ulang Pasar UMKM untuk Optimalkan Aset dan Aktivitas Warga

5 November 2025
BERITA

Tasming Hamid Pastikan Relokasi untuk Kenyamanan dan Ketertiban Pedagang Serta Pengunjung Pasar

4 November 2025
BERITA

Ketua PKK Parepare dr Andi Arfiah Tasming Perkuat SMEP Tingkat Kecamatan, Minta Kader Inovatif dan Kreatif Kembangkan wilayahnya 

4 November 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account