PAREPARE, koridor.id – Polres Parepare merilis dua pelaku pencabulan anak dibawah umur, Rabu (16/10/22) di Polres Parepare. Dua pelaku atas nama Pampang dan Yohanis. Sementara korban berinisial NA masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan kronologis kejadian bermula saat mereka bertemu di sekitaran Pasar Senggol Kota Parepare. Setelah perkenalan itu, berlanjut dengan saling pacaran pada malam itu juga.
Usai jalin keakraban, pelaku kemudian mengajak AN ke tempat kos-kosannya. Ditempat tersebut pelaku berhasil meyakinkan korban bermalam dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Setelah menyetubuhi korban dijanjikan akan diantar pulang di pagi hari,” Ujarnya.
Usai itu, pada saat tengah malam korban takut sampai ke rumahnya, sehingga pelaku dan korban kembali ke kos-kosan tersebut, dan kembali mempercayai korban melakukan hubungan intim.
Di pagi hari tersangka Pampang ingin mengantar pulang tersangka, namun tiba-tiba datang teman Pampang, Yohanis, sehingga terjadi perbincangan antara mereka. Dari perbincangan itu Yohanes berhasil membujuk korban untuk diantar pulang.
Yohanes, bukannya membawa korban ke rumahnya, tetapi mengajak korban jalan-jalan. Hingga malam hari, tersangka dan korban tinggal di salah satu rumah panggung di jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde.
Ditempat itu, tersangka ini berhasil merayu korban untuk berpacaran, dan berhasil mengajak tidur bersama hingga melakukan hubungan intim. Usai melakukan hal tersebut, mereka akhirnya tertidur hingga pagi hari.
“Saat terbangun Yohanes mengantar korban pulang, namun tidak sampai di rumah korban. Korban diturunkan didekat taman Rujab Wali Kota,” terang AKP Deki.
Tersangka dituntut pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2003. Dengan ancaman pidana 15 tahun, minimal 5 tahun kurungan penjara. (K1)