Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Rilis Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Rilis Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diterbitkan 26 Oktober 2022
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Polres Parepare merilis dua pelaku pencabulan anak dibawah umur, Rabu (16/10/22) di Polres Parepare. Dua pelaku atas nama Pampang dan Yohanis. Sementara korban berinisial NA masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan kronologis kejadian bermula saat mereka bertemu di sekitaran Pasar Senggol Kota Parepare. Setelah perkenalan itu, berlanjut dengan saling pacaran pada malam itu juga.

Usai jalin keakraban, pelaku kemudian mengajak AN ke tempat kos-kosannya. Ditempat tersebut pelaku berhasil meyakinkan korban bermalam dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Setelah menyetubuhi korban dijanjikan akan diantar pulang di pagi hari,” Ujarnya.

Usai itu, pada saat tengah malam korban takut sampai ke rumahnya, sehingga pelaku dan korban kembali ke kos-kosan tersebut, dan kembali mempercayai korban melakukan hubungan intim.

Di pagi hari tersangka Pampang ingin mengantar pulang tersangka, namun tiba-tiba datang teman Pampang, Yohanis, sehingga terjadi perbincangan antara mereka. Dari perbincangan itu Yohanes berhasil membujuk korban untuk diantar pulang.

Yohanes, bukannya membawa korban ke rumahnya, tetapi mengajak korban jalan-jalan. Hingga malam hari, tersangka dan korban tinggal di salah satu rumah panggung di jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde.

Ditempat itu, tersangka ini berhasil merayu korban untuk berpacaran, dan berhasil mengajak tidur bersama hingga melakukan hubungan intim. Usai melakukan hal tersebut, mereka akhirnya tertidur hingga pagi hari.

“Saat terbangun Yohanes mengantar korban pulang, namun tidak sampai di rumah korban. Korban diturunkan didekat taman Rujab Wali Kota,” terang AKP Deki.

Tersangka dituntut pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2003. Dengan ancaman pidana 15 tahun, minimal 5 tahun kurungan penjara. (K1)

TAGGED:koridor.idparepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wali Kota Tasming Hamid Ikuti Panen Perdana Benih Padi: Petani Dapat Asuransi
BERITA UTAMA EKONOMI 23 Juli 2025
SDN 54 Parepare Peringati Hari Anak Nasional, Perkenalkan Permainan Tradisional
LIFESTYLE PENDIDIKAN 23 Juli 2025
PT Lesso Kunjungi Instalasi Pengolahan Air Bersih PAM Tirta Karajae, Siapkan Kerjasama Peningkatan Kualitas
BERITA EKONOMI 22 Juli 2025
Pemkot Parepare dan PT Lesso Jajaki  Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Air Bersih
BERITA UTAMA 22 Juli 2025

Anda mungkin menyukai

OLAHRAGA

Musyawarah FHI Parepare, Wahyu Mahmud Kembali Terpilih, Target Medali di Porprov XVIII Wajo-Bone

22 Juli 2025
BERITA UTAMA

Imigrasi Parepare Hadirkan Inovasi Permudah Layanan Paspor, orbitkan APPATUJU hingga QURMA

21 Juli 2025
BERITA UTAMANASIONAL

Lanjutkan Instruksi Presiden, Wali Kota Parepare Serahkan Akta Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan 

21 Juli 2025
BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

21 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account