Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Rilis Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Rilis Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diterbitkan 26 Oktober 2022
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Polres Parepare merilis dua pelaku pencabulan anak dibawah umur, Rabu (16/10/22) di Polres Parepare. Dua pelaku atas nama Pampang dan Yohanis. Sementara korban berinisial NA masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan kronologis kejadian bermula saat mereka bertemu di sekitaran Pasar Senggol Kota Parepare. Setelah perkenalan itu, berlanjut dengan saling pacaran pada malam itu juga.

Usai jalin keakraban, pelaku kemudian mengajak AN ke tempat kos-kosannya. Ditempat tersebut pelaku berhasil meyakinkan korban bermalam dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Setelah menyetubuhi korban dijanjikan akan diantar pulang di pagi hari,” Ujarnya.

Usai itu, pada saat tengah malam korban takut sampai ke rumahnya, sehingga pelaku dan korban kembali ke kos-kosan tersebut, dan kembali mempercayai korban melakukan hubungan intim.

Di pagi hari tersangka Pampang ingin mengantar pulang tersangka, namun tiba-tiba datang teman Pampang, Yohanis, sehingga terjadi perbincangan antara mereka. Dari perbincangan itu Yohanes berhasil membujuk korban untuk diantar pulang.

Yohanes, bukannya membawa korban ke rumahnya, tetapi mengajak korban jalan-jalan. Hingga malam hari, tersangka dan korban tinggal di salah satu rumah panggung di jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde.

Ditempat itu, tersangka ini berhasil merayu korban untuk berpacaran, dan berhasil mengajak tidur bersama hingga melakukan hubungan intim. Usai melakukan hal tersebut, mereka akhirnya tertidur hingga pagi hari.

“Saat terbangun Yohanes mengantar korban pulang, namun tidak sampai di rumah korban. Korban diturunkan didekat taman Rujab Wali Kota,” terang AKP Deki.

Tersangka dituntut pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2003. Dengan ancaman pidana 15 tahun, minimal 5 tahun kurungan penjara. (K1)

TAGGED:koridor.idparepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Terjadi Kenaikan Tarif, Pemkot Parepare Fokus Sosialisasikan Ketimbang Penagihan
BERITA UTAMA 20 Agustus 2025
Polres Parepare Musnahkan 20 Kg Sabu, Pemkot Apresiasi
BERITA UTAMA HUKUM 20 Agustus 2025
Pemkot Parepare dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih
BERITA 20 Agustus 2025
Arfiah Tasming Tekankan Dekranasda Parepare Fokus Pendampingan dan Akses Pasar bagi Pengrajin Lokal
EKONOMI 19 Agustus 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Wali Kota Parepare Ajak Organisasi Perempuan Bersinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Literasi

19 Agustus 2025
BERITA UTAMA

Maknai Kemerdekaan, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Serukan Persatuan dan Kebersamaan

17 Agustus 2025
BERITA

Motivasi Mahasiswa KKN Unhas, Tasming Hamid: Siapkan Diri untuk Masa Depan

15 Agustus 2025
EKONOMI

Pemkot Parepare Luncurkan Tani Smart Market, Buka Peluang Pasar Tanpa Batas

14 Agustus 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account