Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Ungkap Mucikari Esek-esek Anak Dibawah Umur
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Ungkap Mucikari Esek-esek Anak Dibawah Umur

Diterbitkan 3 Juli 2023
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Polres Parepare meliris kasus penangkapan mucikari esek-esek anak di bawah umur, pelaku seorang wanita inisial DM usia 18 tahun warga Kota Parepare, Senin, 3 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi yang memimpin langsung rilis tersebut mengurai kronologis penangkapan, berawal dari laporan dari orang tua korban inisial HH usia 14 tahun, bahwa anaknya telah menjadi korban penjualan esek-esek oleh perempuan DM.

Berdasarkan laporan itu dilakukan pengejaran dan penangkapan kepada pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi dan dilakukan terus pengembangan, ternyata ditemukan lagi satu korban yang juga anak dibawah umum, inisial HR usia 16 tahun. Dimana pelaku DM mengkoordinir korban untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

“Dengan melalui DM, korban melakukan kegiatan prostitusi terhadap laki-laki yang memesan jasa layanan seksual. Dari transaksi tersebut pelaku mendapatkan imbalan dari HH sebesar Rp.100 ribu dan dari HR sebanyak Rp.50 ribu,” terangnya.

Pelaku diciduk di BTN Lauleng Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Parepare. Berdasarkan laporan yang masuk, laporan polisi nomor: LP/B/241/VI/2023/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, TANGGAL 13 JUNI 2023.

Pelaku ditersangkakan pasal 2 At at 1 UU No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 jo 76 i UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 kuhpidana.

Pelaku DM di tahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur. (Ki1)

 

TAGGED:Polres Parepare Ungkap Mucikari Esek-esek Anak Dibawah Umur
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Dorong Parepare Terbaik,  Direktur PAM Tirta Karajae Ikuti Dialog Pemkot dengan Unhas
BERITA 15 Mei 2025
Pemkot Parepare Lepas 127 Jamaah Calon Haji Parepare
BERITA 15 Mei 2025
Pemkot Parepare dan Unhas Sinergi Dukung Kemandirian Petani dan Peternak Lokal, Serahkan Benih Jagung dan Bibit Ayam
BERITA 14 Mei 2025
PELTI Parepare Resmi Dilantik, Tasming Minta Maksimalkan Regenerasi Atlet
OLAHRAGA 14 Mei 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Wakapolres Polman Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026 di Kantor Bupati Polman

14 Mei 2025
BERITA

Selesaikan Masalah Warganya, Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Polres Polman Laksanakan Problem Solving

14 Mei 2025
BERITA

Kabag Ops Pimpin Pengamanan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Tahun 1446 H/2025 M Kloter 19

14 Mei 2025
BERITA

Judi Online Togel, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Polres Parepare

13 Mei 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account