Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Ungkap Mucikari Esek-esek Anak Dibawah Umur
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Ungkap Mucikari Esek-esek Anak Dibawah Umur

Diterbitkan 3 Juli 2023
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Polres Parepare meliris kasus penangkapan mucikari esek-esek anak di bawah umur, pelaku seorang wanita inisial DM usia 18 tahun warga Kota Parepare, Senin, 3 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi yang memimpin langsung rilis tersebut mengurai kronologis penangkapan, berawal dari laporan dari orang tua korban inisial HH usia 14 tahun, bahwa anaknya telah menjadi korban penjualan esek-esek oleh perempuan DM.

Berdasarkan laporan itu dilakukan pengejaran dan penangkapan kepada pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi dan dilakukan terus pengembangan, ternyata ditemukan lagi satu korban yang juga anak dibawah umum, inisial HR usia 16 tahun. Dimana pelaku DM mengkoordinir korban untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

“Dengan melalui DM, korban melakukan kegiatan prostitusi terhadap laki-laki yang memesan jasa layanan seksual. Dari transaksi tersebut pelaku mendapatkan imbalan dari HH sebesar Rp.100 ribu dan dari HR sebanyak Rp.50 ribu,” terangnya.

Pelaku diciduk di BTN Lauleng Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Parepare. Berdasarkan laporan yang masuk, laporan polisi nomor: LP/B/241/VI/2023/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, TANGGAL 13 JUNI 2023.

Pelaku ditersangkakan pasal 2 At at 1 UU No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 jo 76 i UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 kuhpidana.

Pelaku DM di tahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur. (Ki1)

 

TAGGED:Polres Parepare Ungkap Mucikari Esek-esek Anak Dibawah Umur
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Panen Raya Bersama Presiden Prabowo, Wabup Abusta Tekankan; Jangan Biarkan Lahan Tidak Tertanami
BERITA 8 Januari 2026
Sentuh Pemilih Pemula, ‘KPU Mengajar’ Sasar Pelajar SMA
BERITA 8 Januari 2026
Wali Kota Parepare Apresiasi IOF, Dukung Agenda Pelantikan dan Event Offroad
BERITA 8 Januari 2026
Direktur RSUD Andi Makkasau Pimpin Apel Awal Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
BERITA 6 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

FPLB–KWLT Apresiasi Program PMT MDA, Angka Stunting di Latimojong Turun Signifikan

5 Januari 2026
BERITA

Wabup Abustan Hadiri Ulang Tahun Kapolres Barru: Sehat dan Sukses Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab

5 Januari 2026
BERITA

Pemkot Parepare Amankan Aset Eks Pasar Seni, Terbengkalai Puluhan Tahun Kini Dimanfaatkan Kembali untuk UMKM Masyarakat 

2 Januari 2026
BERITA

Bangun SDM Unggul, Tasming Hamid Serahkan Bantuan Pendidikan dan BTT di Parepare

31 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account