POLMAN,KORIDOR.ID-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial R (25) dan M (24) dalam operasi khusus yang digelar pada malam pergantian tahun pada 1 Januari 2025 di Wilayah Hukum Polres Polman. Rabu (08/01/25)
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah perayaan Tahun Baru.
penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada lokasi tersebut yakni di pelataran salah satu hotel di Kab. Polman.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Kasat Res Narkoba Polres Polman Akp Agustinus Pigay, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama pada momen-momen tertentu yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan memastikan wilayah Polman tetap aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba.
Saat ini, Pelaku R(25) dan M(24) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 sub 112.
Polres Polman juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Dengan kerja sama masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara maksimal.(*)