POLMAN,KORIDOR.ID,– Polsek Tinambung, Polres Polewali Mandar (Polman),mengklarifikasi seorang warga yang diduga mengunggah postingan di media sosial Facebook yang dianggap menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mapolsek Tinambung Kec. Tinambung Kab. Polman. Rabu (01/01/24)
Klarifikasi ini dilakukan setelah pihak Polsek menerima laporan mengenai unggahan yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.
Kapolsek Tinambung Iptu Haspar di dampingi Aparat desa Bala Usman bersama tim, memanggil warga yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait isi postingannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sehubungan dengan adanya postingan dari Pr.Asriani (21) di akun Facebooknya yang bernama “Asri Ani” mengatakan “Ededeh bemana caranya mau natngkap nha bku Cs i sma polisi” yang menyinggung atau mencemarkan institusi Kepolisian maka yang bersangkutan dengan rasa sadar meminta kepada aparat Desa Bala untuk didampingi guna klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tinambung.
Selain itu Pr.Asriani menjelaskan bahwa hal tersebut di lakukan karena khilaf dan tidak ada maksud tertentu serta tidak bermaksud untuk menjatuhkan institusi Kepolisian serta tidak mengetahui pasti tentang peristiwa begal yang terjadi di Palippis Desa Bala Kec. Balanipa Kab. Polman Prov. Sulbar.
Kapolsek Tinambung Iptu Haspar, dalam keterangannya, menyatakan bahwa klarifikasi dilakukan untuk mencari kebenaran dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat postingan tersebut.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antarwarga dan menghormati instansi negara, khususnya Polri, yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, pihak Polsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat pengaruhnya yang sangat besar dalam membentuk opini publik.
Polsek Tinambung berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di platform daring.
Proses klarifikasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)