POLMAN — Polsek Tinambung melaksanakan mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Babalembang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, pada Rabu (18/9/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Firmansyah, SH, didampingi Kanit Intelkam, Kanit Provos, Ka SPKT, Bhabinkamtibmas, serta personel Polsek Tinambung.
Kasus berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, terjadi perselisihan paham antara Agussalim dengan Ahmad Sukriadi dan hampir menyebabkan perkelahian diantara kedua belah pihak namun pada saat itu mereka dilerai oleh masyarakat setempat.
Pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, Agussalim yang sedang nongkrong bersama teman temanya di Dusun Babalembang Desa Pambusuang Kec Balanipa, kembali bertemu dengan Ahmad Sukriadi dimana pada saat itu tiba-tiba langsung menendang kaki dari Agussalim sembari mengajaknya untuk duel.
Tidak terima dengan perlakuan Ahmad Sukriadi, Agussalim, langsung melakukan balasan sehingga terjadilah duel antara Lk. Agussalim dengan Ahmad Sukriadi.
Dalam keadaan masih berduel, saudara Dari Agussalim yakni Lk. Muhammad Rivai tiba-tiba muncul dan lansung membantu saudaranya dengan cara melakukan pemukulan terhadap Ahmad Sukriadi.
Ahmad Sukriadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinambung.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, di mana pihak terduga pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya sehingga di Buatkan Pernyataan damai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi berjalan aman dan kondusif. Polsek Tinambung mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri.(Rls)

