Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) diminta untuk segera menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah, khususnya yang menyajikan makanan tidak layak konsumsi.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditegaskan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Jakarta, Senin (23/3/2026).
“Pesan khusus Presiden pada momentum Hari Raya Idulfitri agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG. SPPG yang kurang memadai harus ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” ujar Dadan.
Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Gizi
Dadan menjelaskan, langkah penutupan sementara terhadap SPPG bermasalah merupakan bagian dari upaya menjaga standar kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.
BGN saat ini juga tengah membentuk satuan khusus yang bertugas memantau penyelenggaraan sertifikasi di seluruh SPPG di Indonesia.
Tiga Sertifikasi Wajib SPPG
Pada tahap awal, terdapat tiga sertifikasi utama yang wajib dipenuhi setiap SPPG sebagai syarat operasional, yaitu:
- Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS)
- Sertifikat Halal
- Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Ketiga sertifikasi ini menjadi dasar dalam menjamin keamanan, kebersihan, serta kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
“Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi, akan ditingkatkan ke sertifikasi terkait kualitas sumber daya manusia, seperti chef, penjamah makanan, hingga analisis lingkungan,” jelas Dadan.
Standar Awal Kelayakan SPPG
Dadan menegaskan, setiap SPPG wajib mengantongi ketiga sertifikasi tersebut sebagai standar awal untuk mengukur kelayakan layanan.
Menurutnya, sertifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi indikator utama dalam menjamin mutu makanan yang diberikan kepada masyarakat.
Siapkan Sistem Akreditasi Nasional
Selain itu, BGN juga tengah mempersiapkan pembentukan sistem akreditasi SPPG secara nasional yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Sambil menunggu terbentuknya lembaga akreditasi resmi, BGN akan membentuk Tim Klasifikasi SPPG internal.
Tim ini bertugas melakukan penilaian awal terhadap seluruh SPPG sekaligus mempersiapkan sistem akreditasi yang akan diterapkan secara nasional.
“Sebelum lembaga akreditasi terbentuk, BGN akan membentuk Tim Klasifikasi SPPG internal untuk mempersiapkan sistem akreditasi eksternal secara sistematis,” pungkasnya.


