Koridor.id, PAREPARE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare menggelar coffee morning bersama sejumlah jurnalis, di Aula Kantor Beacukai Parepare, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam bincang tersebut Beacukai paparkan realisasi kinerja hingga September 2025. Penerimaan kepabeanan dan cukai per tanggal 30 September 2025. Melebihi target hingga capaian 114,23 persen, Dari target Rp57,87 M Realisasi Rp 66,10 M.
Dua jenis barang ilegal yang mendominasi adalah rokok dan minuman keras, jumlah rokok yang disita hingga September 2025 ini capai 1.771.880 batang dan minuman keras sebanyak 298,75 liter berbagai merek. Total jumlah penindakan sebanyak 171 kasus. Sedangkan Nilai Barang penindakan capai Rp 2.723.589.700. dengan Kerugian Negara sebesar Rp 1.769.666.137.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai merupakan hasil operasi bersama dengan Kanwil DJBC Sulawesi dan BC Makassar di Parepare dan Soppeng.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare, Dawny Marbagio mengatakan penindakan berupa penyitaan barang hingga mengamankan dua orang pelaku.
“Di Soppeng diamankan dua orang, namun kewenangan penanganan selanjutnya diambil alih Beacukai Makassar, jadi kita hanya ikut andil dalam penangkapan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan total denda cukai yang dipungut dari penindakan ini adalah Rp 575.433.000. Sementara sanksi administrasi di bidang cukai yang dikenakan sebesar Rp 527.220.000.
Sekedar diketahui penghasilan tertinggi Beacukai Parepare berasal dari cukai rokok yang ada di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sekitar Rp 60 miliar dari realisasi Rp 66,10 miliar. (ki1)

