PAREPARE, koridor.id – Tasming Hamid (TSM) sangat mengapresiasi banyak figur yang mendeklarasikan diri maju sebagai calon Wakil Wali Kota Parepare.
Hal ini dikemukakan oleh juru bicara TSM, Fuad Ukkas, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu 5 April 2024.
“Menurut beliau, ini menandakan demokrasi kita khususnya di Parepare terus bertumbuh,” ucap Fuad.
“TSM berpendapat bahwa fenomena ini menandakan regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di Parepare berjalan dengan baik. Mereka adalah putra putri daerah yang ingin mempersembahkan yang terbaik untuk kemajuan Parepare,” sambungnya.
Akan tetapi, kata Fuad, sampai saat ini TSM belum bersikap siapa saja di antara figur yang meramaikan bursa calon wakil wali kota yang dinominasikan menjadi pendampingnya.
“Bagi beliau masih terlalu dini untuk menyebut nama-nama yang masuk nominasi. Meskipun sebagian besar telah menjalin komunikasi dengannya,” terangnya.
Kata dia, penentuan siapa yang akan menjadi calon wakil, ada mekanisme dan prosedurnya. Hal ini akan diputuskan oleh TSM bersama partai-partai pengusung.
Menurut TSM, salah satu indikator penentuan calon wakil adalah hasil survei. Hasil survei akan memberikan gambaran secara objektif, komprehensif, dan terukur, figur mana yang pas dengan TSM, berdasarkan pendapat dari masyarakat.
Fuad menjelaskan, selain survei, ada kriteria lain yang menjadi penilaian dalam menentukan pendamping TSM. Di antaranya aspek kompetensi. Secara detail aspek ini mensyaratkan kemampuan dan pengalaman calon.
“Kemampuan yang dimaksud mengetahui dan memahami birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
“Sementara pengalaman yang dimaksud, pernah memimpin organisasi sehingga jiwa leadershipnya sudah ditempa sekaligus ada pengalaman menjalankan tugas manajerial,” lanjutnya.
Kata Fuad, calon wakil tidak mesti berlatar belakang birokrat. Tapi harus mengetahui dan memahami birokrasi pemerintahan, serta memiliki jiwa leadership dan kemampuan manajerial yang mumpuni.
Selain itu, kata dia, calon wakil harus cocok dengan TSM. Saling melengkapi satu sama lain. Kita ingin kepemimpinan wali kota dan wakilnya dwi tunggal.
“Harapan kami ke depannya, terbangun sinergitas yang harmonis antara wali kota dan wakilnya hingga masa periode pemerintahannya berakhir,” katanya.
TSM, beber Fuad, sudah berkomitmen akan menempatkan dan melibatkan wakilnya dalam menjalankan roda pemerintahan secara arif dan bijaksana. Tidak secara kaku hanya berpatokan pada norma peraturan perundang-undangan saja.
“Kita harus lebih arif dan bijak, tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pembenaran untuk memposisikan wakil kepala daerah sebatas pajangan dan cadangan semata,” ujarnya.
Menurutnya, selain hukum positif, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita terikat norma lainnya yang harus dipedomani dan diimplementasikan. Norma tersebut mencakup norma agama, norma susila dan norma budaya. (*)