PAREPARE, koridor.id – Komisi III DPRD Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Parepare, di Ruang Komisi III, Senin (6/3/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, dihadiri Anggota Komisi III lainnya yakni Nasarong dan Kamaluddin Kadir.
Hadir, perwakilan dari Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH, dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Tidak hadir, dari pihak Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan.
Ibrahim mengatakan, RDP ini membahas terkait perizinan, sekaligus mengklarifikasi terkait perizinan yang terbit khusus perumahan dan reklame.
“Dalam proses terbitnya perizinan itu, yang kami soroti yakni daerah-daerah yang berada pada bantaran sungai. Aritnya, sejauh mana sebetulnya ruang yang diberi batasan untuk pembangunan di bantaran sungai. Nah, berdasarkan penjelasan dari DLH, 10 meter jika tidak bertanggul, dan 5 meter yang bertanggul”, katanya.
Ibrahim menjelaskan, fakta yang terjadi di lapangan khususnya pembagunan di Perumahan Savaraz II, sudah tidak lagi berjarak, dan justru berhadapan dengan sungai.
“Inilah nanti kita mencoba ke depannya, untuk mempertanyakan statusnya sehingga perizinannya bisa terbit. Apalagi, kita belum melihat izinnya tersebut,” ungkap Legislator PAN ini.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menerangkan, untuk dapat memaksimalkan pendapatan, pihaknya mendorong BKD agar membentuk tim di setiap kelurahan, untuk penertiban dan pengawasan reklame yang ada.
“Karena di situ potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa bertambah. Hanya saja, karena tidak adanya tim, dan tidak tertibnya kita dalam pelaksanaan tugas, sehingga penempatan iklan saat ini saya anggap tidak teratur,” tandasnya. (anj)