PAREPARE, koridor.id — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Parepare, menggandeng Rumah Sakit dr Hasri Ainun Habibie (RS HAH) Parepare, sebagai pusat sosialisasi Program Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RS dr Hasri Ainun Habibie Parepare, Abdul Risal mengatakan, bagi masyarakat khususnya yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memanfaatkan program ini melalui RS HAH Parepare.
“Tidak diminta-minta, jika warga mengalami kecelakaan kerja sebaiknya memanfaatkan program ini, karena tentunya ada banyak hal yang bisa didapatkan,” ujar Risal pada pelaksanaan acara itu di Aula Lantai III RS HAH Parepare, Kamis 2 Maret 2023.
Ia menjelaskan, beberapa fasilitas yang bisa diterima yakni, perawatan Kelas I, santunan, mendapatkan penggantian gaji, dan fasilitas lainnya.
“Ini perlu diketahui warga secara meluas, dan diharapkan bagi warga yang terdaftar sebagai karyawan di perusahaannya, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Risal.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Sevy Renita Setyaningrum menjelaskan, alur pelayanan dengan manajemen RS HAH sehubungan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antaran BPJS Ketenagakerjaan dengan RS HAH pada akhir tahun 2022 lalu.
“Kerja sama ini dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan khususnya bagi warga peserta BPJS Ketenagakerjaan berdomisili Parepare yang mengalami kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja, dapat menggunakan fasilitas yang ada di RS HAH untuk pengobatannya mulai dari kecelakaan kerja hingga sembuh,” jelasnya.
Sevy menerangkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan pembayaran secara simbolis Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), untuk salah satu karyawan non ASN di RS HAH yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, dan sementara mendapatkan perawatan di RS HAH ini, dan kami sudah melakukan pembayaran biayanya maupun memberikan STMB,” terangnya.
Sevy mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kerja sama ini di mana RS HAH memilik cakupan yang sangat luas, dan kondisi bangunan maupun ruangan yang sangat representatif untuk mewakili Parepare dalam menangani pelayanan JKK.
“Kita harap tidak hanya Parepare, tapi bisa juga untuk daerah-daerah lain seperti Sidrap, Enrekang, dan daerah sekitarnya, bahkan hingga Palopo. Karena memang rumah sakit tipe B masih terbatas. Jadi, jika terjadi kasus-kasus fatal kita harapkan bisa ditangani di sini, sebelum nantinya jika tidak memungkinkan, nanti baru dibawa di Makassar. Tapi, setidaknya untuk penanganan awal, bisa dilakukan di rumah sakit ini,” paparnya.
Sevy berharap setelah sosialisasi ini dilaksanakan, pihak manajemen khususnya bagian pelayanan bisa mengetahui alur pelayanan, dan memberikan pelayanan yang baik, maksimal dan paripurna.
“Kemudian dalam proses pembayaran tagihan kami ke RS HAH, tidak mengalami kesulitan,” pungkasnya. (*)