PAREPARE, koridor.id — Meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, belum lama ini.
Namun masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama dalam lingkungan pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Menajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, mengimbau kepada masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut.
“Meski PPKM telah dicabut namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Kita imbau masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap disiplin prokes,” ungkap, Kepala Bidang Kominfo RS Andi Makkasau Parepare, Mukarramah Hasan.
Dia menjelaskan, pihak manajemen ruamh sakit tipe B tersebut meminta warga tetap waspada dan tidak lengah dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang masih ada.
“Karena kita tetap diharap mampu mengendalikan terjadinya lonjakan kasus dengan menjalankan langkah-langkah meningkatkan kewaspadaan jangan lengah dan tetap prokes,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier mengatakan dengan diterapkannya protokol kesehatan akan berdampak pada menurunnya angka kasus Covid-19 di Parepare.
“Tetap perhatikan protokol kesehatan, jangan lupa vaksin lengkap, itu juga sangat penting untuk menjaga tubuh dari serangan Covid-19,” pungkasnya. (*)