Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: “Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

“Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara

Diterbitkan 22 Desember 2023
Bagikan

“Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara dengan Meninjau Ulang Proses Pemilihan Umum Indonesia

Penulis: Ibrah La Iman

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” Alinea II UUD 1945.

Berangkat dari dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut kita mendorong terjadinya proses pemilihan dengan menjadikan rujukan suara elektoral dari 38 Provinsi di Indonesia bisa terwujud.

Khusus untuk pemilihan Presiden Indonesia, siapapun yang meraih suara terbanyak dalam satu provinsi berhak atas ‘Satu Suara Elektoral’ yang posisinya sama per provinsi. Jadi setiap provinsi punya kesetaraan yang sama tanpa memandang berapa jumlah penduduknya.

Setiap orang yang terdaftar tentu tetap memilih Calon Presiden, namun pemenang dalam provinsi tersebutlah yang berhak mendapatkan suara elektoral. Dari 38 Provinsi di Indonesia akhirnya kita dapat keluar dari kebiasaan yang tidak adil dengan menerapkan konsep peraihan suara elektoral dari masing-masing provinsi.

Hal ini penting dilakukan untuk jadi bahan keberlangsungan bangsa tanpa lagi ada rumpun atau ras tertentu yang jadi fokus utama bila hendak memimpin negara. Semua sama, semua setara dalam naungan negara.

Selain itu, langkah ini juga untuk menjawab tujuan UUD 1945 agar Negara Indonesia dapat meraih unsur adil dan makmur. Karena tanpa Keadilan dan Kemakmuran saya sanksi negara kita bisa mencapai tahun emas 2045.

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 
BERITA 31 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti
BERITA 30 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

PENDIDIKAN

“KPU Mengajar” di SMAN 2 dan 3 Parepare, Siswa Antusias Ikuti Diskusi Kelompok dan Kuis Pemilu

14 Januari 2026
PENDIDIKAN

Program MBG Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Produktivitas Kerja Masyarakat

10 Januari 2026
PENDIDIKAN

SDN 84 Parepare Juara Umum Tingkat Junior di Phinisi Marching Competition 2025

23 November 2025
PENDIDIKAN

Gus Dur, Pahlawan Sufi yang Menyelamatkan Kemanusiaan

11 November 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account