PAPREPARE, koridor.id – Sosialisasi Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang sama tentang pelaksanaan Perwali.
Dalam sambutan Wali Kota HM Taufan Pawe yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Parepare, Aminah Amin, menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Parepare berkomitmen mempercepat penanganan stunting di Parepare. Penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan, seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Stunting tidak hanya berkaitan dengan lambatnya pertumbuhan fisik, tetapi juga mempengaruhi perkembangan otak. Sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal.
“Melalui Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kota Parepare,” ujarnya, di ruang pola Kantor Wali Kota Parepare, Rabu, 30 November 2022.
Dengan implementasi yang baik, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang baik dan berkualitas; sehingga tercipta sumber daya manusia yang cerdas dan produktif.
“Saya mengajak kita semua untuk senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi dalam upaya penurunan angka stunting ini. Melalui kolaborasi antar SKPD diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi stunting. Kota Parepare akan berkontribusi positif dalam memenuhi target nasional penurunan angka stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024,” tegasnya.
Menurunkan angka stunting bukan hanya tupoksi jajaran kesehatan, tetapi tugas semua jajaran pemerintahan dan stakeholder terkait. Diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari seluruh OPD, Camat, Lurah, para pelaku usaha, hingga elemen masyarakat lainnya. Olehnya itu, dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung seperti akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan.
Pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kecukupan gizi masyarakat, “saya meminta kepada seluruh SKPD bersama stakeholder terkait untuk melakukan inovasi dalam kondisi pandemi agar upaya pemenuhan gizi masyarakat bisa tetap terpenuhi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan balita di puskesmas maupun di posyandu harus tetap berlangsung. Pemberian makanan tambahan dan suplemen bagi ibu hamil merupakan salah satu cara untuk mencegah stunting. Pemberian suplemen bagi ibu menyusui dan makanan pendamping ASI (MPASI) juga harus terus dilakukan.
Stunting menjadi tantangan bonus demografi di Indonesia pada tahun 2030. Namun, potensi tersebut menjadi sia-sia apabila sumber daya manusia mengalami stunting. Hal ini tentunya menjadi tugas bersama, agar tidak menjadi negara yang kalah sebelum berperang dikarenakan stunting. (Ki1)