PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 200.1.3/108/BKBP Tahun 2026 yang mengatur operasional tempat usaha dan hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana kondusif, menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, serta memelihara ketertiban umum di wilayah Kota Parepare.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional sementara. Penutupan berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan, seperti bar, pub, night club, diskotik, karaoke, hingga singing hall. Seluruh tempat tersebut tidak diperkenankan beroperasi selama periode yang telah ditentukan.
“Wajib menutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mulai dua hari sebelum 1 Ramadan 1447 Hijriah sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Senin (16/2/2026).
Menurut Tasming Hamid, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
“Pemerintah Kota Parepare mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan ibadah, memperkuat toleransi, serta memelihara ketertiban umum,” ujarnya.
Restoran dan Kafe Tetap Boleh Beroperasi dengan Ketentuan
Selain mengatur penutupan THM, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan operasional bagi usaha kuliner, seperti restoran, rumah makan, dan kafe. Pelaku usaha tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, namun diwajibkan menghormati umat Islam yang berpuasa.
Pada siang hari, pemilik usaha diminta tidak membuka layanan secara terbuka atau demonstratif, serta diwajibkan menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan.
Sementara itu, fasilitas hiburan tambahan seperti live music dan karaoke yang berada di dalam kafe hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 24.00 WITA.
Operasional Tempat Biliar Dibatasi
Pemerintah Kota Parepare juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan biliar. Selama Ramadan, usaha biliar hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 13.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA.
Tasming Hamid menegaskan bahwa seluruh pengelola tempat biliar dilarang memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum, termasuk praktik perjudian.
“Dilarang memfasilitasi kegiatan yang mengarah pada praktik perjudian atau pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.
Pengawasan oleh Satpol PP dan Imbauan kepada Masyarakat
Untuk memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan optimal, Pemerintah Kota Parepare menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai koordinator pengawasan di lapangan.
Satpol PP akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak apabila menemukan pelanggaran, melainkan segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
“Apabila terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, agar segera dilaporkan kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan sepihak,” jelas Tasming.
Pelanggaran Akan Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum
Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi mengenai kebijakan ini juga telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Wali Kota Parepare sebagai bentuk transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat.
https://www.instagram.com/p/DU0EVkpEyCv/?img_index=1
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi.

