Koridor.id, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menerbitkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H. Surat edaran itu diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah ramadan.
“Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung se-Kota Parepare sebagai berikut,” bunyi surat edaran tersebut.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa);
b. Kegiatan Live Music, Karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.
3. Tempat hiburan berupa billiar dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jam operasional mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 23.00WITA;
b. Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian.
Adapun dasar hukum surat edaran tersebut;
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2001 Nomor 19,Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 18;
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran dae rah Kota Parepare Nomor 7);
3. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 49). (*)