Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Surat Presiden Tentang RUU Perampasan Aset Koruptor Kini di DPR
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Surat Presiden Tentang RUU Perampasan Aset Koruptor Kini di DPR

Diterbitkan 9 Mei 2023
Bagikan
Bey Machmudin

JAKARTA, koridor.id — Presiden Joko Widodo telah meneken surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin saat dikonfirmasi pada Senin (8/5/2023).

“Benar (surpres) sudah di tandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR. Dan sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” ujar Bey.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Indra menyebut surpres tersebut diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu. “Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2023).

Hanya saja, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.

Menurut dia, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” imbuh Indra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.Com

TAGGED:RUU Perampasan aset koruptor
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Silaturahmi di Rumah Alm. Faisal Andi Sapada, Tasming Hamid Disambut Keluarga Besar
BERITA 7 Juni 2025
Wali Kota dan Wawali Kota Parepare Bersama Masyarakat Salat Idul Adha di Lapangan Andi Makkasau
BERITA 6 Juni 2025
Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkot Parepare Turun Langsung Cek Stabilitas Harga Pangan
BERITA 5 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Tinambung Selesaikan Masalah Batas Kebun Warganya dengan Problem Solving di Desa Lembang-lembang
BERITA 5 Juni 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Kapolres Polman Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025, Terhubung Langsung Secara Daring dengan Presiden RI

5 Juni 2025
BERITAHUKUM

Polsek Wonomulyo Polres Polman Mendatangi TKP Dugaan Pencurian Celengan Masjid di Desa Sumberjo

5 Juni 2025
BERITA

Mentan Amran: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Pangan

5 Juni 2025
BERITA

Pemkab Paparkan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Polman, Berikut Pencapaian nya

5 Juni 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account