Koridor.id, PAREPARE – Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Parepare menemukan sejumlah kejanggalan di perusahaan air minum daerah PAM Tirta Karajae Parepare, mulai dari pengangkatan kembali Direktur yang dinilai cacat prosedur hingga gaji dengan nilai fantastis dan fasilitas mewah lainnya dibebankan kepada perusahaan.
Hasil temuan itu merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare Tasming Hamid untuk mengganti Direktur dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada pegawai perusahaan daerah tersebut. Pasalnya selama ini perusahaan tersebut mengklaim mengalami kerugian hingga membutuhkan lagi suntikan anggaran dari pemerintah daerah.
Selama ini sorotan publik memang mengarah pada gaya hidup mewah di balik jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae Parepare (PDAM Parepare). Jabatan yang sejatinya mengemban amanah pelayanan dasar air bersih bagi masyarakat itu ternyata menyimpan fasilitas fantastis yang dinilai tak sebanding dengan kondisi perusahaan maupun keluhan pelanggan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur PDAM Parepare memperoleh gaji pokok sekitar Rp50 juta per bulan. Angka ini jauh di atas rata-rata pendapatan pejabat daerah lainnya, bahkan melampaui tunjangan yang diterima sebagian besar kepala OPD di lingkungan Pemkot Parepare.
Tak hanya itu, direktur juga difasilitasi rumah dinas representatif lengkap dengan biaya operasional, serta mobil dinas yang ditanggung perusahaan. Lebih mencolok lagi, setiap perjalanan dinas yang dilakukan ke luar daerah dibayarkan secara lungsum, tanpa mempertimbangkan rincian kebutuhan riil.
Ironisnya, fasilitas mewah ini berjalan beriringan dengan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Parepare. Sejumlah pelanggan masih mengeluhkan kualitas distribusi air yang tak merata, kebocoran jaringan, hingga tekanan air yang lemah di beberapa wilayah.
“Direktur gajinya puluhan juta, dapat rumah dinas, mobil dinas, sementara air masih macet-macet. Rakyat kecil tetap harus bayar mahal,” keluh Acil, warga di Kecamatan Soreang.
Pengamat kebijakan publik Mulyadi, menilai kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam tata kelola perusahaan. Sebagai perusahaan daerah, PDAM seharusnya memprioritaskan efisiensi dan pelayanan, bukan justru menguras anggaran untuk kemewahan pejabat.
“BUMD itu orientasinya pelayanan, bukan profit semata. Kalau fasilitas direkturnya berlebihan, sementara pelayanan ke masyarakat masih bermasalah, maka wajar publik mempertanyakan akuntabilitasnya,” terang Mulyadi, akademisi di Parepare.
Kasus pencabutan SK Direktur sebelumnya semakin memperkuat sorotan terhadap pola pengelolaan PDAM Parepare. Publik menuntut agar Pemerintah Kota memperketat mekanisme pengawasan, termasuk dalam hal penetapan fasilitas jabatan, agar lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan serta kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Cabut SK Direktur
Wali Kota Parepare Tasming Hamid resmi mencabut SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya. Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan disebutkan bahwa:
1. SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.
2. Draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas.
3. Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan kelemahan tersebut, pemeriksa merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan, sekaligus menugaskan agar dilakukan pembinaan BUMD secara optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala.
Selain itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (*)

