Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Tetapkan Harga untuk Lindungi Petani, Mentan Amran Disebut Bapak Petani Singkong Indonesia
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Tetapkan Harga untuk Lindungi Petani, Mentan Amran Disebut Bapak Petani Singkong Indonesia

Diterbitkan 2 Februari 2025
Bagikan

JAKARTA, KORIDOR.ID – Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram disambut gembira oleh para petani singkong Lampung. Keputusan ini dianggap sebagai solusi atas konflik harga yang selama ini terjadi antara petani dan industri tepung.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Mentan Amran atas kebijakan tersebut. Bahkan, ia menyebut Mentan Amran sebagai “Bapak Petani Singkong Indonesia” karena keberpihakannya terhadap petani.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri (Andi Amran Sulaiman) yang menjadi bapak petani atas persoalan harga yang selama ini memberatkan kami,” ujar Dasrul saat menghadiri audiensi bersama pelaku industri di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jumat (31/1).

Dasrul menegaskan bahwa petani akan mengikuti keputusan tersebut dan berharap pelaku industri tepung juga mematuhinya.

“Jangan sampai keputusan sudah dibuat, tetapi pelaku industri tidak mematuhinya. Ini jelas merugikan petani karena harga yang selama ini ada sangat kecil,” katanya.

Pada audiensi yang digelar di kantor Kementan tersebut, Mentan Amran berhasil mempertemukan petani singkong dan pelaku industri tepung dalam sebuah pertemuan yang menghasilkan kesepakatan harga Rp1.350 per kilogram.

Harga tersebut mulai berlaku secara nasional per hari ini. Selain itu, Mentan Amran menegaskan bahwa industri wajib menyerap singkong dalam negeri dan tidak boleh melakukan impor tanpa persetujuan pemerintah.

“Pertama, aku putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau ada yang melanggar atau melakukan impor tanpa izin, akan berhadapan dengan saya,” tegasnya.

Mentan Amran juga telah meminta Direktur Jenderal Tanaman Pangan beserta jajarannya untuk turun ke lapangan untuk menyusun turunan dari ketetapan harga tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berpihak kepada petani.(*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pemkot Parepare dan Unhas Sinergi Dukung Kemandirian Petani dan Peternak Lokal, Serahkan Benih Jagung dan Bibit Ayam
BERITA 14 Mei 2025
PELTI Parepare Resmi Dilantik, Tasming Minta Maksimalkan Regenerasi Atlet
OLAHRAGA 14 Mei 2025
Wakapolres Polman Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026 di Kantor Bupati Polman
BERITA 14 Mei 2025
Selesaikan Masalah Warganya, Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Polres Polman Laksanakan Problem Solving
BERITA 14 Mei 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Kabag Ops Pimpin Pengamanan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Tahun 1446 H/2025 M Kloter 19

14 Mei 2025
BERITA

Judi Online Togel, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Polres Parepare

13 Mei 2025
BERITA

Dr Umaruddin Puji Kinerja Syaharuddin Alrif Membangun Sektor Kepemudaan Sidrap

13 Mei 2025
BERITA

Tasming Hamid Tinjau Lokasi Penanaman Jagung dan Infrastruktur Kota di Lapadde

12 Mei 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account