POLMAN, KORIDOR.ID – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kec. Polewali Kab. Polman. Jumat (03/01/25) Malam
Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga yang merasa khawatir terhadap kondisi anak yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di Kec. Polewali Kab. Polman.
Pelaku yang merupakan Orang Tua Kandung dari Anak tersebut Peristiwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 01 Jan 2025 sekitar jam 13.00 Wita , adik pelaku Inisial NS telah menerima penyampaian dari tantenya SA jika korban S (14) bercerita kepada NS jika sering dipegang pegang oleh bapak kandungnya / pelaku Inisial MY (36), selanjutnya NS menemui korban dan korban bercerita bahwa selain dicabuli pelaku juga pernah menyetubuhinya dirumahnya.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” kata AKP Budi Adi.
Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.
Dari hasil pemeriksaan sementara , terduga pelaku Inisial MY sering melakukan pencabulan terhadap korban , pada saat korban sedang tidur dan selain itu pelaku pernah melakukan persetubuhan terhadap korban
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi terciptanya rasa aman di masyarakat.(*)