Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Wali Kota Parepare Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Wali Kota Parepare Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Diterbitkan 18 Februari 2026
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemerintah Kota Parepare akan melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Pemkot Parepare juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala, sembari tetap memastikan pelayanan medis tetap diberikan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.***

TAGGED:BPJS kesehatanTasming Hamidwali kota
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Kapolsek Tutar Dampingi Warga Angkut Hasil Panen Jagung ke BULOG
BERITA 18 Februari 2026
Wali Kota Parepare Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Daerah 18 Februari 2026
PAM Tirta Karajae Parepare Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadan 1447 H
Daerah 18 Februari 2026
Surat Edaran Wali Kota Parepare Ramadan 2026: THM Tutup Total, Jam Operasional Kafe dan Biliar Diatur
Daerah 18 Februari 2026

Anda mungkin menyukai

EKONOMI

Kampung Enjoy, Wajah Baru Parepare Dipersembahkan Tepat di Malam Ulang Tahun Kota

17 Februari 2026
BERITA

Tasming Hamid: Bantuan Ramadan BAZNAS Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Hadirkan Harapan bagi Warga

12 Februari 2026
PENDIDIKAN

Jelang Ramadan, Wali Kota Tasming Tekankan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

12 Februari 2026
KESEHATAN

RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi

31 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account