JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya praktik ilegal jual beli rekening bank serta meningkatnya modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa praktik ini berisiko tinggi dan dapat menyeret masyarakat ke dalam tindak pidana serius seperti pencucian uang dan penipuan digital.
Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya temuan praktik jual beli rekening melalui media sosial, serta berbagai modus penipuan pajak yang memanfaatkan isu perpajakan terkini untuk menjerat korban.
OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank adalah Tindakan Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa jual beli rekening merupakan tindakan ilegal yang melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Menurut Dian, OJK telah meminta seluruh bank untuk mengambil langkah tegas terhadap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, termasuk pembatasan akses hingga pemutusan fasilitas perbankan.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
OJK juga memperkuat pengawasan melalui penerapan regulasi resmi, yaitu POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi identitas nasabah, pemantauan transaksi, serta memastikan bahwa rekening digunakan oleh pemilik manfaat yang sah (beneficial owner).
Informasi lengkap terkait regulasi perbankan dapat diakses melalui situs resmi OJK di
https://www.ojk.go.id
Modus Jual Beli Rekening Banyak Dimanfaatkan untuk Kejahatan
Fenomena jual beli rekening kini marak terjadi, terutama melalui media sosial dan platform digital. Praktik ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, termasuk:
-
Penampungan dana hasil judi online
-
Penipuan digital dan scam
-
Pencucian uang (money laundering)
-
Aktivitas keuangan ilegal lainnya
Dalam banyak kasus, pelaku kejahatan merekrut masyarakat berpenghasilan rendah untuk membuka rekening bank, kemudian membeli kartu ATM dan akses mobile banking untuk digunakan sebagai rekening penampung dana ilegal.
Selain itu, terdapat modus lowongan kerja palsu yang meminta calon korban membuka rekening baru, namun akses rekening tersebut kemudian dikuasai oleh pelaku.
OJK saat ini memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta perbankan nasional untuk memantau dan menindak praktik ilegal tersebut.
DJP Ungkap Modus Penipuan Pajak Semakin Beragam
Selain peringatan dari OJK, Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi atau melakukan transfer dana tanpa verifikasi resmi.
“DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujar Inge.
Beberapa modus yang sering digunakan pelaku antara lain:
-
Mengirim file berbahaya berformat .apk melalui WhatsApp
-
Mengarahkan korban mengunduh aplikasi pajak dari link palsu
-
Mengaku sebagai petugas pajak dan meminta pembayaran tertentu
-
Menggunakan isu pemadanan NIK-NPWP untuk menipu korban
-
Mengklaim adanya pengembalian pajak palsu (restitusi)
Pelaku juga kerap memanfaatkan isu implementasi sistem baru seperti Coretax untuk membuat narasi penipuan tampak meyakinkan.
DJP Minta Masyarakat Gunakan Kanal Resmi untuk Verifikasi
DJP mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum merespons pesan atau telepon mencurigakan.
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui:
-
Situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id
-
Kring Pajak: 1500200
-
Kantor pajak terdekat
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
https://aduannomor.id
https://aduankonten.id
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
OJK dan DJP Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan dan Digital
OJK dan DJP sepakat bahwa literasi keuangan dan kewaspadaan digital menjadi kunci utama dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk:
-
Tidak menjual atau meminjamkan rekening bank
-
Tidak memberikan data pribadi sembarangan
-
Tidak mengklik tautan mencurigakan
-
Selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi
Langkah ini penting untuk melindungi keamanan finansial masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

