ENREKANG, koridor.id — Pemerintah Desa Malalin menggelar Workshop Legal Drafting Desa. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, Jumat-Minggu, 23-25 Desember 2022.
Workshop menghadirkan pemateri dari Pemerintah Kabupaten yakni Inspektorat dan Bagian Hukum, Kejaksaan, Polres, Dinas PMD, dan Camat Cendana.
Kegiatan ini diikuti oleh para anggota BPD, LKSMD, Karang Taruna, Posyandu, Kader pemberdayaan masyarakat (KPM), APDESI, PPDI dan Kades se-Kecamatan Cendana beserta dengan aparatnya.
Kepala Desa Malalin Sareng Toto SE menguraikan, materi yang disajikan pada workshop ini meliputi penyusunan peraturan desa, bahasa hukum, pengawasan dana desa, pembinaan APH terhadap kasus yang terjadi di desa, manajemen Pemdes, dan evaluasi serta rencana tindak lanjut.
“Kita membahas dan melatih peserta menyusun peraturan desa, mengelola dana desa secara efektif, efisien, akuntabel dan sesuai regulasi,” jelas Kades Sareng Toto.
Ia berharap, dengan tuntasnya workshop ini bisa meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan aparat desa dan stakeholder terkait. Sehingga tercipta manajemen pemerintahan desa, solusi atas masalah masyarakat dan tata kelola dana desa yang lebih baik serta terhindar dari masalah hukum.
Sekdes Malalin Saleha, S.Pd.,M.Pd menambahkan, kegiatan legal drafting ini berawal dari masalah yang kerap terjadi di desa. Misalnya masalah hewan ternak dan masalah perlindungan anak yang kemudian ditindaklanjuti lewat peraturan desa.
” workshop legal drafting ini untuk mengedukasi masyarakat dalam memahami peraturan dan bagaimana tata cara membuat peraturan di desa,” jelas Alle -sapaannya-. (*)