Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Yuk,!Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Yuk,!Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Diterbitkan 25 Maret 2025
Bagikan

JAKARTA — Layanan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis,27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan
beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan
pengurusan layanan keimigrasian.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja
terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi,
bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan
diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui
evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan
setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di
tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on
arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:
1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27
Maret 2025.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat
diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,-
plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini
tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

Manfaatkan layanan Immigration Lounge
Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta
perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration
Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor
sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di
Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek
(Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra
World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

3. Ambil paspor sebelum libur
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret
2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada
tanggal 8 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun
masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi
M-Paspor.

5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan
pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit
di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini
hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat
di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar
negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.
Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor
imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing
kantor imigrasi.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Direktur RSUD Andi Makkasau Pimpin Apel Awal Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
BERITA 6 Januari 2026
FPLB–KWLT Apresiasi Program PMT MDA, Angka Stunting di Latimojong Turun Signifikan
BERITA 5 Januari 2026
Wabup Abustan Hadiri Ulang Tahun Kapolres Barru: Sehat dan Sukses Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab
BERITA 5 Januari 2026
Pemkot Parepare Amankan Aset Eks Pasar Seni, Terbengkalai Puluhan Tahun Kini Dimanfaatkan Kembali untuk UMKM Masyarakat 
BERITA 2 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMA

Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

31 Desember 2025
BERITA

Bangun SDM Unggul, Tasming Hamid Serahkan Bantuan Pendidikan dan BTT di Parepare

31 Desember 2025
BERITA

Wali Kota Tasming Hamid Pantau Perbaikan Jalan Rusak Bertahun-tahun

30 Desember 2025
BERITA

Apel Pengecekan Pos Pelayanan Ops Lilin Marano 2025 Wonomulyo, Kapos Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Personel

29 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account