Parepare, Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Bertempat di Kampung Kuliner Enrekang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Simbolis Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Enrekang.
Sebanyak 58 ahli waris pekerja rentan menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing sebesar Rp 42 juta, dengan total manfaat yang disalurkan mencapai Rp 3.889.185.320.
Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga, yang didampingi Ketua DPRD, Ketua TP-PKK, Kadis Koperasi UKM dan Nakertrans, Kepala Bappeda, Kepala DPMD, Kepala DPKAD, para camat, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo dalam sambutannya mengapresiasi Pemkab Enrekang atas komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan.
“Penerima klaim santunan ini patut berterima kasih kepada Bapak Bupati, karena iuran kepesertaan mereka dibiayai melalui APBD. BPJS hanya menjalankan pembayaran. Ini bentuk nyata peran pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muh. Yusuf Ritangnga turut menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada para keluarga yang ditinggalkan.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Kepada ahli waris, semoga diberi ketabahan, dan bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan,” ujar Bupati Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa program ini adalah hasil kolaborasi lintas sektor sebagai wujud kepedulian daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, khususnya pekerja rentan, aparat desa, tenaga keagamaan, dan pegawai non-ASN.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab Enrekang dalam mewujudkan jaminan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)