Opini :Kerangka Audit Syariah dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah 

Koridor.id – Kerangka kerja dalam pelaksanaan audit merupakan hal yang sangat penting. Kerangka kerja berfungsi sebagai acuan bagi auditor melaksanakan pemeriksaan pada perusahaan.

Sehingga tidak semua aspek harus diperiksa oleh auditor hanya yang memiliki resiko dan yang terkait yang harus diuji. Namun kerangka kerja audit yang ada saat ini adalah kerangka kerja audit yang berdasarkan pada standar maupun aturan untuk perusahaan konvensional.

Bacaan Lainnya

Landasan utama audit konvensional hanya berorientasi pada hukum-hukum yang berasal dari konsensus masyarakat baik nasional maupun internasional. Sedangkan audit Syariah memiliki landasan hukum tambahan yaitu aspek Syariah berupa hukum dan prinsip Islam yang berasal dari Allah SWT.

Aspek religiusitas ini tidak diakomodir oleh standar audit konvensional sehingga audit Syariah memerlukan standar acuan yang berbeda dan Kerangka kerja audit Syariah haruslah memiliki acuan tersendiri.

Kegiatan audit pada LKS terdiri dari tiga lapis, pertama Auditor internal melakukan pengujian pada laporan keuangan LKS memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku umum dan tidak terjadi salah saji material; kedua, auditor eksternal melaksanakan pengujian atas hasil kinerja Auditor internal tersebut dan ketiga, auditor eksternal yang memiliki sertifikasi melakukan pemeriksaan untuk memastikan produk dan transaksi LKS telah Sesuai dengan prinsip dan aturan syariah yang berkenaan dengan laporan keuangan.

Dalam kerangka tata kelola perusahaan (corporate governance) audit eksternal berfungsi untuk memberikan opini pembanding atas audit internal dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip standar akuntansi dan auditing, kesesuaiaan dengan prinsip syariah, dan lain-lain. Dalam prakteknya, audit eksternal dilakukan secara insidental (sewaktu-waktu).

Sedangkan audit internal dilakukan secara rutin karena fungsinya terkait dengan pengendalian di dalam perusahaan (Bank Syariah). Auditor eksternal berperan untuk memastikan bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara profesional dan sesuai dengan standar laporan keuangan dan memastikan bahwa keuntungan ataupun kerugian yang diungkapkan dalam laporan keuangan benar-benar merefleksikan kondisi bank sebenarnya serta memastikan bahwa profit yang dihasilkan bukan dari usaha yang bertentangan dengan Syariah.

Auditor eksternal dalam hasil auditnya akan memberikan opini atau pendapat apakah hal-hal yang telah diaudit di Bank Syariah terutama laporan keuangannya telah disajikan secara wajar dan menggunakan prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum.

Idealisme semacam ini kadang sulit diwujudkan dalam artian peraturan terkait audit syariah yang ada belum tentu dipatuhi di lapangan. Adapun auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakan shari’a compliance atau tidak.

Apabila terjadi suatu kesalahan ataupun pelanggaran dalam kegiatan audit di Bank Syariah maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah manajemen bank Syariah, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan.

Kegiatan Pengawasan dan audit pada bank Syariah adalah satu rangkaian yang saling mendukung dalam kegiatan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang harus dilakukan sesuai standar dan memperhatikan kode etik.

Untuk memenuhi terlaksananya good corporate governance, diperlukan sebuah standar sebagai berikut:

Dewan Pengawas Syariah: Penunjukan, komposisi dan Laporan, Evaluasi terhadap Syariah, Evaluasi internal terhadap Syariah, Komite Audit dan Tata Kelola untuk LKS, Independensi dari DPS, Pernyataan atas Prinsip-prinsip tata kelola untuk LKS, Evaluasi Tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain standar dalam corporate governance LKS, diperlukan juga sebuah standar etis terhadap sumber daya insani yang meliputi kode etik bagi akuntan dan auditor pada LKS dan kode etik bagi karyawan LKS. Terdapat tiga bagian berkaitan dengan kode etik bagi akuntan dan auditor pada LKS, yaitu:

(a) landasan syariah etika seorang akuntan (integritas, prinsip manusia sebagai khalifah di muka bumi, keikhlasan, kesalehan, kebenaran dan niat mengerjakan tugas dengan sempurna, takut pada Allah dalam segala hal, tanggung jawab manusia terlebih dahulu sebelum pada Allah.

(b) prinsip-prinsip etika bagi akuntan (kepercayaan, legitimasi, obyektivitas, kompetensi profesi dan skill, perilaku berdasar keimanan, perilaku professional dan standar teknis); dan

(c) aturan moral bagi akuntan.

Nama Kelompok :

– Ardiman (2120203862201025)

-Resky Syaputra ( 2120203862201018 )-

-Fadhilla Maharani (2120203862201024)

-Najwa Putri Sabina Hariyadi (2120203862201026)

Program Studi : Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *