Tak Berizin, Pengerjaan Bangunan Pizza HUT Disegel

PAREPARE, koridor.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menyegel pengerjaan bangunan yang rencananya ditempati penjualan pizza hut, di jalan Bau Massepe eks CCR, Rabu, 9 November 2022.

Penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Parepare usai mendapat laporan dari instansi terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare. Berdasarkan laporan, pihak PT Sari Melati Kencana TBK selaku penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaan Lainnya

Dinas PUPR telah tiga kali melayangkan surat teguran, namun tetap tidak diindahkan, mulai dari teguran pertama pada 17 Oktober hingga 7 November 2022.

“Jadi kita hari ini melakukan penyegelan atas bangunan pizza hut yang belum mengantongi izin PBG, dan tidak mengindahkan surat teguran yang diberikan hingga 3 kali,” ujar Sekretaris Satpol PP Ulfa Lanto yang turun memimpin penyegelan tersebut.

“Segel tersebut akan dibuka setelah pihak pembangun sudah mengantongi izin PBG,” tegas Ulfah.

Sementara pihak pengelola pembangunan gedung yang berada di lokasi tersebut membantah dirinya tidak taat hukum. Ia mengaku telah melakukan bermohon dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, sejak 5 Oktober 2022.

Rizal Umami selaku penanggung jawab mengatakan belum selesainya PBG tersebut lantaran aplikasi yang digunakan untuk mendaftar tersebut eror atau dalam maintenance

“Kita sudah mengumpulkan semua berkas. Bahkan telah melakukan perbaikan, dan mengupload kembali melalui sistem untuk permohonan dokumen PBG. Dan berkasnya telah selesai dan lengkap,” katanya.

Pihaknya pun terus mempercepat proses dokumen PBG-nya. Dia berharap PBG bisa terealisasi dengan cepat. “Kita berharap dokumen PBG sudah bisa terbit dalam waktu cepat ini,” tandasnya. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *