Pendaftaran PPK di KPU Parepare Capai Ratusan Peminat

Panitia Pendaftaran PPK di KPU Parepare melayani warga. Kini sudah capai 105 pendaftar.

PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka perekrutan anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK).

Anggota KPU Kota Parepare Firman Mustafa mengatakan, rekrutmen PPK berlangsung 20-29 Desember 2022. Hingga hari ke-4 pagi tadi pendaftaran sudah mencapai 105 orang terbagi di empat kecamatan, Ujung, Bacukiki, Bacukiki Barat, dan Kecamatan Seorang.

Bacaan Lainnya

“Animo masyarakat cukup tinggi, diprediksi jumlahnya akan terus bertambah hingga tanggal 29 nanti,” Kata Firman.

Sementara syarat yang harus di penuhi pendaftar PPK diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), Berusia minimum 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Kemudian, harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Para pelamar juga perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/Puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

“Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota Parepare,” Ujar Firman. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *