Bupati Barru Resmikan Masjid Zam Zam Al Ikhlas Pujanating

BARRU, koridor.id — Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, meresmikan Masjid Zam Zam Al Ikhlas Pujananting, Kecamatan Pujananting kabupaten Barru, Ahad (29/1/2023).

Peresmian yang dirangkaikan dengan peringatan Isyra Mikraj Nabi Muhammad SAW, ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Barru H. Suardi Saleh bersama Ketua TP PKK Kab Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS diawali dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Kemenag Barru Dr. H. Jamaruddin M.Ag.

Bacaan Lainnya

Usai pengguntingan pita, dilanjutkan dengan penanda tanganan prasasti oleh Bupati Barru H. Suardi Saleh bersama Ketua Yayasan Zam Zam Makassar, H. Husain Lawe selaku donatur tunggal.

Bupati Barru H. Suardi Saleh mengawali arahannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan secara khusus kepada Ketua Yayasan Zam Zam Makassar yang menjadi donatur tunggal pembangunan Masjid Zam Zam Al Ikhlas Pujananting.

Bupati mengakui bahwa tidak pernah membayangkan bangunan Masjid semegah ini akan hadir di Pujananting. Oleh karenanya Bupati dua periode itu mengapresiasi niat baik H. Husain Saide bersama isteri Hj. Nurhayati Lawe yang bersedia menjadi donatur utama pembangunan Masjid Zam Zam Al Ikhlas Pujananting.

“Apresiasi dan penghargaan kami sampaikan atas terbangunnya masjid megah ini dan pemerintah kab Barru tentunya merasa terbantu terutama untuk mewujudkan visi-misi kabupaten Barru yang bernafaskan keagamaan,” terangnya.

Dirinya berharap kehadiran mesjid megah yang menjadi Icon Desa Pujananting ini dapat dijaga kebersihan dan kesuciannya. Banyak mesjid yang hanya mengumandangkan Adzan tapi tidak dimakmurkan dengan kegiatan ibadah.

“Saya titip harapan kepada panitia atau pengurus masjid untuk tidak hanya mengurus pembangunan fisiknya saja tapi hendaknya menfasilitasi jamaah untuk menunaikan shalat berjamaah”, harap dia sembari menambahkan, sangat disayangkan jika bangunan masjid semegah ini kalau tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah,” harap dia.

Masjid yang berukuran 12.75 x 11.75 meter dibangun di atas tanah wakaf Darwis oleh Yayasan Zam Zam Makassar yang diperkirakan menelan biaya sekira Rp. 750 Juta lebih dengan lama pekerjaan 3.5 bulan.

Turut hadir Pimpinan OPD, Camat Pujananting, Kepala KUA Pujananting. Kepala Desa dan Ketua BPD Pujananting dan undangan. (Humas IKP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *