Pemkot, BPN dan Kejari Berantas Mafia Tanah di Parepare

Kegiatan penerangan hukum terkait pemberantasan mafia tanah di auditorium Rujab Wali Kota. 

PAREPARE, koridor.id – Pemerintah Kota Parepare dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare serta Kejaksaan Negeri Parepare kolaborasi menggelar kegiatan penerangan hukum terkait pemberantasan mafia tanah.

Kegiatan yang diikuti berbagai SKPD Pemkot, termasuk, camat hingga Lurah, sebagai bentuk pencegahan dan penindakan perkara pidana korupsi. Bertempat di Auditorium BJ Habibie Rujab Wali Kota Parepare, Selasa (14/2/2023).

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare Pangerang Rahim mengapreasiasi kegiatan penyuluhan yang dinilainya bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah Pemkot atas nama bapak Wali Kota Parepare tentu menyampaikan terima kasih kepada BPN dan Kejari atas penyuluhan berbagai hal menyangkut masalah mafia tanah dalam rangka kemungkinannya bisa terjadi korupsi,” jelasnya.

Lanjut Pangerang mengatakan, tadi dijelaskan BPN bagaimana semua pihak yang berkepentingan melakukan upaya-upaya yang konkrit supaya bisa menjadikan miliknya, mempunyai kepastian hukum. “Ada sertifikat yang jelas, patok, dan penguasaan tanah atas miliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Wawali Pangerang mengatakan, dari Kejari juga tadi sudah memberikan pencerahan bagaimana tentang gratifikasi, bagaiman tentang berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Itu semua menjadi peringatan dan pembelajaran dan pengetahuan bagi kita semua supaya kita tidak berada dalam kondisi persoalan tanah dan hukum,” ungkapnya.

Wawali Pangerang mengimbau kepada masyarakat agar betul-betul memperhatikan persoalan tanah yang menjadi hak atau miliknya, sehingga betul-betul memiliki kepastian hukum. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *