KASUS MARIO DANDY, APAKAH KITA SADAR DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN? 


Asriani
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN BISNIS ANDI SAPADA

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial A (15).

Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan “selebrasi” terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.

Video itu kini beredar luas di media sosial. Warganet yang mendapat sebaran video tersebut diminta untuk berhenti menyebarluaskannya karena video itu menunjukkan kekerasan terhadap anak di bawah umur

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka.

S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D. Peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Mario dan S kini telah ditahan.

Sementara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum tapi tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

TANGGAPAN

Terkadang kita pasti bertanya-tanya, apakah pelaku kriminal sadar apa yang dilakukannya akan merugikan dirinya dan melukai orang lain? Padahal sebagai manusia kita telah dibekali otak dan pikiran yang bisa kita kontrol untuk melakukan apapun yang kita inginkan.

Orang-orang yang arogan kerap tidak dapat mengontrol dirinya dan emosinya sehingga cukup mudah terpancing untuk melakukan tindakan argresif. Itu sebabnya orang bijak mengatakan bahwa arogansi adalah racun yang mematikan, baik buat diri sendiri maupun orang lain.

Jika orang tersebut tidak dikuasai oleh emosi, walaupun di otaknya telah ada niat melakukan tindak kejahatan, namun mereka tetap bisa mengendalikan perilakunya. Terlepas sadar atau tidaknya seseorang dalam melakukan tindak kriminal, kejahatan akan terjadi jika memang ada niat dan keinginan kuat dari pelaku untuk melakukannya.

Sontak video dan pernyataan itu pun memicu komentar netizen dan rasa tidak percaya bahwa itu bisa dilakukan oleh seorang anak pejabat. Ada yang mengatakan kalau apa yang dilakukan oleh pelaku tidak dipikirkan dengan baik dan cenderung impulsif. Mereka pun bertanya-tanya apakah Mario Dandy menyadari perilakunya akan membahayakan orang lain bahkan dirinya sendiri

Sangat disayangkan memang tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap David telah merusak nilai-nilai kehidupan. Ayah Mario pun menjadi terkena imbasnya. Hal-hal seperti ini harusnya dapat dicegah dengan sebuah bimbingan atau pembinaan dari orangtua.

Selain itu orang tua saat ini, harus dapat bertindak tegas. Kadang sekalinya anak diberikan konsekuensi atas kesalahan-kesalahan mereka, agar mereka belajar bertanggung jawab. Orang tua juga harus menanamkan disiplin, dan yang paling penting adalah pendidikan moral, adab harus dijunjung tinggi agar dia belajar menghargai orang lain dan berempati pada orang lain. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *