PAM Tirta Karajae Parepare Gratiskan Pengantian Meteran Kondisi Rusak

Andi Firdaus Djollong

PAREPARE, korior.id — Direktur PAM Tirta Karajae Andi Firdaus Djollong, mengimbau kepada para pelanggan agar melaporkan jika meteran air terdapat dalam kondisi rusak atau berada di area yang sulit di jangkau oleh petugas pembaca meter.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan sistem data pembacaan meteran.

Bacaan Lainnya

Mantan Wakil Ketua DPRD ini mengatakan, selain untuk mempermudah pekerjaan pembaca meter, penggantian dan perpindahan meteran, juga akan bermanfaat bagi pelanggan, yaitu keakuratan pencatatan angka meter, sehingga pelanggan akan membayar sesuai jumlah pemakaian air.“Jelas akan berpengaruh bagi kinerja pembaca meteran jika meteran ada di posisi yang mudah dijangkau. Selain itu akurasi data meteran penggunaan air pelanggan juga bisa tepat akurat,” ujar Andi Firdaus Djollong saat melakukan pertemuan rutin Direksi, Rabu, (1/03/2023)

Andi Firdaus juga meminta masyarakat, jika ingin melakukan pengembangan rumah, untuk melaporkan ke pihaknya agar meteran dapat dipindahkan segera.

“Yang sering terjadi pelanggan membangun atau merenovasi rumahnya. sehingga meteran yang tadinya mudah dijangkau, setelah renovasi, meteran sudah berada di bagian dalam rumah. ini sangat menyulitkan pembaca meter. Jasa memindahkan atau pergeseran meteran dari kami itu gratis,”jelas Andi Firdaus.Olehnya itu, ia menginstruksikan kepada petugas pembaca meter, untuk melakukan inventarisasi meteran pelanggan yang sulit terjangkau.

Sementara, Humas PAM Tirta Karajae Efendy Rasyid menambahkan, bahwa pembebasan biaya pergeseran meteran, baik yang tenggelam maupun relokasi tidak mempengaruhi tagihan rekening pelanggan yang sedang berjalan.

Sementara untuk penggantian meteran lanjutnya, juga tanpa dipungut biaya bagi meteran yang kondisinya sudah masuk usia.

“Yang gratis cuma pergeseran meteran dan penggantian meteran gratis bagi meteran yang sudah masuk usia. kalau meteran baru yang rusak, kaca meter pecah, bodynya rusak, itu dikenakan biaya. Dan untuk tagihan rekening maupun tunggakan pelanggan setelah pergeseran tetap normal,”terang Efendy.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *