Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Gudang J&T Parepare

PAREPARE, koridor.id — Polres Parepare melalui Polsek Soreang merilis kasus laporan pencurian di gudang getway J&T cabang Parepare jalan HM Arsyad. Laporan kehilangan sejumlah item barang dilaporkan oleh pegawai J&T Parepare Iskandar Muda, pada 24 Mei 2023.

Kapolsek Soreang Polres Parepare AKP Muhammad Amin menerangkan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima, langsung dilakukan pengecekan lokasi dan memanggil semua karyawan untuk dimintai keterangan terkait sejumlah barang yang hilang.

“Dari hasil interogasi ini, akhirnya mengerucut ke satu nama dengan inisial R. R yang merupakan bagian sortir logistik atau barang yang datang, akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Muhammad Amin.

Muhammad Amin mengurai, dari hasil rekaman CCTV yang diperiksa juga memperlihatkan kepiawaian pelaku menyamarkan barang yang diambil. “Jadi pelaku mengamankan barang curian dengan cara menumpuknya bersama sampah, pada saat lokasi sepi barulah mengeluarkan sampah bersama barang yang diambilnya,” bebernya.

Pelaku dikenakan pasal 362 junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan barang bukti yang diamankan berupa HP, I-Phone, resi pengiriman barang dan flas disk. Dengan total nilai atau kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 13 juta.

Barang jenis smartphone tersebut sudah sempat dipindah tangankan atau dijual melalui perantara temannya. Pembeli juga mengaku tidak tahu jika barang tersebut merupakan hasil curian.  (ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *