Polres Parepare Ungkap Mucikari Esek-esek Anak Dibawah Umur

Koridor.id, PAREPARE – Polres Parepare meliris kasus penangkapan mucikari esek-esek anak di bawah umur, pelaku seorang wanita inisial DM usia 18 tahun warga Kota Parepare, Senin, 3 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi yang memimpin langsung rilis tersebut mengurai kronologis penangkapan, berawal dari laporan dari orang tua korban inisial HH usia 14 tahun, bahwa anaknya telah menjadi korban penjualan esek-esek oleh perempuan DM.

Berdasarkan laporan itu dilakukan pengejaran dan penangkapan kepada pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi dan dilakukan terus pengembangan, ternyata ditemukan lagi satu korban yang juga anak dibawah umum, inisial HR usia 16 tahun. Dimana pelaku DM mengkoordinir korban untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

“Dengan melalui DM, korban melakukan kegiatan prostitusi terhadap laki-laki yang memesan jasa layanan seksual. Dari transaksi tersebut pelaku mendapatkan imbalan dari HH sebesar Rp.100 ribu dan dari HR sebanyak Rp.50 ribu,” terangnya.

Pelaku diciduk di BTN Lauleng Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Parepare. Berdasarkan laporan yang masuk, laporan polisi nomor: LP/B/241/VI/2023/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, TANGGAL 13 JUNI 2023.

Pelaku ditersangkakan pasal 2 At at 1 UU No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 jo 76 i UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 kuhpidana.

Pelaku DM di tahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur. (Ki1)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *