Pemkot Parepare Keluarkan Kartu Legalitas dan Kecelakaan Kerja bagi Pedagang Pasar Simpang Minangae

Koridor.id, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan membagikan kartu pedagang kepada pedagang Pasar Sumpang Minangae, Parepare.

Pembagian kartu kepada 294 pedagang pasar Sumpang Minangae ini berlangsung di Lantai 2 Pasar Sumpang Minangae, Rabu (5/7/2023).

Kepala UPTD Pasar Muh Thamrin mengatakan, kartu pedagang yang dibagikan tersebut merupakan legalitas para pedagang di pasar Sumpang Minangae.

“Ini untuk menjadi legalitas para pedagang Pasar Sumpang. Juga sebagai bukti bahwa para pedagang pasar sumpang itu sudah memiliki kartu pedagang menjual. Itu merupakan surat izin juga dalam melaksanakan aktivitas jual beli,” jelas Thamrin.

Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perdagangan, kata dia memberikan kebijakan kepada para pedagang agar di setiap pasar bisa tertib administrasi.

“Jadi kami selaku pengelola pasar selalu mencari apa yang perlu dibenahi dan apa yang menjadi kekurangan di Pasar Sumpang ini untuk menuju ke arah yang lebih baik lagi. Itu bukan cuma identitas saja tapi ini adalah bukti bahwa pedagang itu sendiri sudah terdaftar sebagai pedagang tetap, “tandasnya.

Pemberian kartu pedagang, tambahnya, juga akan dilakukan di pasar-pasar tradisional lainnya, untuk memberikan jaminan hak-hak para pedagang.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan melalui Account Representatif Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Fajar Putra mengapresiasi kebijakan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota. Hal ini kata dia, bukan hanya soal legalitas, akan tetapi memberikan perlindungan terhadap para pedagang pasar di Kota Parepare.

“Jadi ini bukan hanya soal legalitas tapi seperti kita ketahui pedagang-pedagang ini adalah orang-orang yang berjasa menggerakkan roda perekonomian di kota Parepare, jadi di situ ketika mereka melakukan aktivitas tadi tentu mereka beresiko, dengan adanya kebijakan ini akan meminimalkan resiko, “jelas Fajar.

Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjutnya, memberikan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Harapan kami tentunya dengan adanya kebijakan yang perdana dilakukan bagi para pedagang ini, pasar sumpang bisa menginspirasi para pedagang yang ada di pasar lain maupun di daerah lain, ” harapnya. (

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *