Ketua Fraksi Golkar Dukung Pj Wali Kota Parepare Lakukan Mutasi Asal Memenuhi Syarat dan Ketentuan

Koridor.id, PAREPARE – Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Parepare mendorong Penjabat (Pj) Wali Kota melakukan pengisian jabatan eselon II yang masih lowong maupun melakukan pergeseran atau mutasi jabatan eselon lainnya.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi DPRD Kota Parepare H Mulyadi, saat bincang-bincang santai di salah satu Warkop, Selasa, 16 Januari 2024.
“Fraksi Golkar sangat mendorong pengisian jabatan yang masih kosong, seperti jabatan inspektur di inspektorat yang masih diisi Plt, sebaiknya memang dicarikan pejabat yang kompeten untuk mengisi jabatan itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Politisi Golkar dengan suara terbanyak di Dapil Bacukiki Barat Kota Parepare ini menilai, jabatan inspektorat itu cukup krusial sebab saat ini adalah tahun politik, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diketahui banyak mendapatkan sorotan dinilai melakukan pelanggaran dalam momentum pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pusat, propinsi maupun kabupaten/kota.

Memang ada Panwaslu, tetapi khusus untuk laporan ASN tetap ditindaklanjuti juga di inspektorat dan kemudian hasilnya diteruskan  juga KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ia mencontohkan kasus camat Bacukiki meski sudah diproses di Bawaslu, tetapi tetap juga di diperiksa di inspektorat karena dia seorang ASN.

Selain itu, fraksinya juga mendukung penuh Pj Wali Kota Parepare untuk melakukan penggeseran selama itu memenuhi ketentuan dan tidak melanggar aturan. “Fraksi Golkar yakin dan percaya bahwa Pj. Walikota sangat memahami regulasi terkait mutasi mengingat beliau adalah Pejabat tinggi pratama yang telah lama bertugas di Kemendagri,” ucapnya.

Diketahui bahwa seorang penjabat tidak serta merta bisa melakukan mutasi, sebab harus seizin Kemendagri. Berarti itu ada jalan, sisa bermohon ke Kemendagri, kalau mendapat izin maka tidak ada yang boleh menghalang-halangi.

“Pj Wali Kota tetap memilki kewenangan (mutasi) yang terlebih dahulu bersurat untuk meminta persetujuan dari Kemendagri. Bila diizinkan maka itulah menjadi dasar untuk mutasi. Intinya selama segala persyaratan dan aturan terpenuhi,” terang caleg incumbent Golkar nomor urut 6 ini.

Mulyadi juga memberi catatan bahwa Pj Wali Kota Parepare butuh pejabat yang mempunyai kapasitas, kualitas dan potensi untuk membantu dalam menjalankan roda pemerintahan serta melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
Apalagi beberapa waktu lalu DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Wali kota untuk segera melakukan mutasi dan pengisian jabatan yang lowong.

“Selama hampir 3 bulan Pj Wali kota memimpin Kota Parepare tentunya sudah bisa melakukan evaluasi dan penilaian mengenai kinerja pejabat, ini mungkin bisa juga menjadi salah satu pertimbangan bagi Pj Wali kota. (ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *