PAREPARE, KORIDOR.ID – Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Parepare 2024 memunculkan babak baru, pasca konfrensi pers kandidat nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan bersama Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) menyatakan tidak melanjutkan atau mencabut gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka tahapan atau proses Pilwalkot Parepare tentu ikut berubah, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare yang menjadi tergugat. Jika sebelumnya tahapan persiapan menghadapi gugatan Paslon, kini KPU Parepare menunggu surat resmi atas tidak adanya gugatan tersebut.
Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto yang dikonfirmasi menerangkan. Pihaknya tetap menunggu informasi secara resmi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI yang selanjutnya diteruskan ke KPU Parepare.
“Kami tetap menunggu surat dari MK yang akan diteruskan ke kami melalui surat dinas dari KPU RI.” Ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Awal, setelah menerima surat dari KPU RI, maka selanjutnya dilakukan persiapan pelantikan. Namun demikian dirinya belum bisa memastikan jadwal untuk penetapan kandidat pemenang sebelum menerima surat resmi dari KPU RI.
“Untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Setelah ada surat dari KPU RI,” terangnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 khusus untuk penetapan dan pelantikan;
Sesuai Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024, Jadwal Penetapan Pasangan Terpilih;
KPU menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka:
Calon bupati/wali kota : Penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.
Calon gubernur : Penetapan dilakukan dengan jadwal serupa, yakni paling lama 5 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tanggal: 7 Februari 2025
Dilantik oleh: Presiden Republik Indonesia
Pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menggelar Pilkada.
2. Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Tanggal: 10 Februari 2025
Dilantik oleh: Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Di Pilkada Parepare KPU Parepare telah menetapkan hasil surat suara, dimana menetapkan Paslon nomor urut 3 Tasming-Hermanto (TSM MO) sebagai pemilik suara terbanyak.
Berikut perolehannya, Pasangan nomor urut 3 Tasming-Hermanto unggul dengan perolehan suara 38.423 dengan persentase 43,12. Kemudian nomor urut 4 Erat Besalam 24.785 atau 27,81 persen, disusul nomor urut 1 ANH-TQ 17.009 atau 17,96 persen, dan paslon nomor urut 2 MZ Berbakti 9.886 atau 11,09 persen. (*)