Koridor.id, PAREPARE – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan nekat melakukan pencurian di Lantai II Kantor PTSP Kota Parepare, oknum berinisal AY berumur 48 tahun ini ditangkap Polisi, dengan tuduhan pencurian emas batangan. Ia pun mengakui perbuatannya saat di periksa di Mapolres Parepare.
” Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, saat itu pelaku mengantarkan surat dari Kantor tempat ia bekerja di Lantai II Kantor PTSP Kota Parepare, namun karena tidak ada pegawai disana, pelaku melihat tas korban dalam ruangan. Pelaku kemudian mengambil tas pelaku yang didalamnya ada dompet berisi dua emas batangan seberat 10 gram. ” Terang kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto Kamis (21/08/2025).
Saat beraksi pelaku terekam CCTV Kantor tempat ia mencuri emas batangan milik soerag pegawai di kantor pelayanan Publik Kota Parepare. Dalam rekaman CCTV Pelaku membawa surat dan memasuki sebuah rungan, ia kemudian keluar membawa dompet dan menyembunyikan dalam balik bajunya.
“Dari hasil rekaman CCTV itu kami berhasil menangkap pelaku, namun barang bukti emas sudah pelaku jual kepada seseorang temannya. ” Jelas Agus.
Saat diintrogasi di unit reskrim Polres Parepare, pelaku berprilaku layaknya Preman, terlihat tatto dari balik baju lengan kiri pelaku. Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengungkapkan kronologi singkat kejadian tersebut, dengan menyebutkan fakta bahwa kejadian berawal saat korban yang bernama Armiani Amin, umur 44 tahun, pekerjaan PNS, menaruh tas miliknya di meja kerja lantai dua kantor PTSP. Tas tersebut berisi 1 (satu) unit Handphone dengan merk samsung galaxy A52 warna biru langit dan 2 (dua ) buah emas batangan seberat 10 gram.
“ Setelah menaruh tasnya, korban kemudian turun ke lantai 1 untuk mengikuti lomba kegiatan rangkaian 17 Agustus, saat kembali keruang kerja ia ingin mengambil dompet namun saat diperiksa dompet dan handphone tersebut telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) “. Tutur Kasat Reskrim AKP. Agus.
AKP. Agus juga mengungkapkan pengakuan terduga AY saat diperiksa polisi.
“ Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara awalnya ia masuk ke kantor Mall Pelayanan (TKP) untuk mengantar surat namun pada saat sampai di lokasi tidak ada orang di ruangan sehingga pelaku keliling di dalam ruangan dan melihat tas ransel milik korban, terduga AY kemudian mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A52 warna biru langit, dompet dan 2 (dua) buah emas batangan didalam dompet milik korban dan kemudian meninggalkan tempat tersebut “. Kata AKP. Agus menjelaskan.
Dari kejadian ini, Kasat Reskrim memberikan pesan dan imbauan kepada segenap masyarakat untuk tidak lalai dalam menjaga barang berharga milik sendiri.
“ Mewakili Kapolres Parepare, dari kejadian tindak pidana pencurian ini kami mengimbau kepada segenap masyarakat agar tidak memandang sepele setiap kondisi yang terlihat sepi, tidak bersikap lalai dalam menjaga barang berharga milik sendiri, kejadian yang kita tangani ini dapatlah menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bersikap waspada dan hati – hati dalam menjaga barang berharga milik sendiri “. Pesan Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto. (*)