JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan operasional untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa guna mencegah potensi penyimpangan.
“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi potensi penyimpangan,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pengadaan Harus Sesuai Kebutuhan dan Spesifikasi
KPK juga menekankan bahwa spesifikasi kendaraan yang akan diadakan harus benar-benar sesuai kebutuhan operasional program.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik pengondisian barang atau penunjukan pemasok tertentu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, unsur pengawasan internal dan eksternal dinilai menjadi faktor krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan kendaraan.
Agrinas Konfirmasi Impor Kendaraan dari India

Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi rencana impor kendaraan operasional untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
Total kendaraan yang akan didatangkan mencapai 105.000 unit, terdiri dari:
35.000 unit pikap 4×4 dari Mahindra & Mahindra
35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors
35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors
Kendaraan tersebut direncanakan untuk memperkuat operasional distribusi logistik koperasi desa di seluruh Indonesia.
DPR dan Kadin Minta Impor Ditunda
Rencana impor kendaraan senilai sekitar Rp24,66 triliun tersebut menuai perhatian berbagai pihak, termasuk DPR dan kalangan industri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah menunda proses impor sementara waktu, sambil menunggu arahan Presiden.
Kalangan industri yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mengingatkan potensi dampak terhadap industri otomotif nasional, termasuk risiko keterbatasan suku cadang dan layanan purna jual.
Pembiayaan Gunakan Skema Pinjaman Bank dan Dana Desa
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembiayaan pengadaan kendaraan tidak berasal dari tambahan anggaran baru.
Menurutnya, pendanaan menggunakan skema pinjaman dari bank Himbara yang akan dicicil melalui alokasi Dana Desa yang telah dianggarkan.
Pemerintah memastikan skema tersebut tidak menambah beban fiskal baru, melainkan bagian dari pengelolaan anggaran yang telah tersedia.
Pengawasan Ditekankan untuk Cegah Penyimpangan
KPK menegaskan pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memastikan pengadaan kendaraan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci untuk menjaga integritas program pemerintah dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.


